LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah tidak akan perpanjang periode pertama Tax Amnesty

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

2016-09-24 11:30:00
Tax amnesty
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Hal ini menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai perpanjangan masa periode ini. Mengingat, masih banyak wajib pajak yang belum memahami program ini, namun periode tarif terendah ini akan segera berakhir.

"Untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang belum dapat mengisi dengan lengkap Lampiran Daftar Harta dan Utang serta menyampaikan dokumen yang disyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sampai dengan batas waktu tersebut namun ingin memanfaatkan tarif terendah, akan diberikan berbagai kemudahan," kata Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak melalui keterangan resminya, Sabtu (24/9).

Advertisement

Kemudahan tersebut, yakni SPH tetap disampaikan dalam jangka waktu tersebut dengan dilampiri, SSP Uang Tebusan, Daftar Harta dan Nilai dari Harta (tidak detail), dan Daftar Utang dan Nilai Utang (tidak detail).

Pengisian kelengkapan rincian Daftar Harta dan Utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016

Pelunasan Uang Tebusan 2 persen (deklarasi dalam negeri dan repatriasi) dan 4 persen (deklarasi luar negeri) dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH.

Advertisement

Ketentuan mengenai kemudahan administrasi tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.