LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah tetapkan tarif Tol Ngawi-Wilangan, ini rinciannya

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 306/KPTS/M/2018 dan No. 308/KPTS/M/2018 tanggal 23 April 2018. Untuk jarak terjauh yaitu Ngawi-Wilangan atau sebaliknya, kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp 52.000. Sedangkan untuk kendaraan golongan Golongan II dan III tetapkan tarif Rp 78.000.

2018-04-28 14:09:24
infrastruktur
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Tol Ngawi-Wilangan pada akhir Maret 2018 lalu. Bersamaan dengan hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tarif Tol Ngawi-Wilangan di angka Rp 52.000 hingga Rp 104.000. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 306/KPTS/M/2018 dan No. 308/KPTS/M/2018 tanggal 23 April 2018.

Dalam keputusan tersebut, untuk jarak terjauh yaitu Ngawi-Wilangan atau sebaliknya, kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp 52.000. Sedangkan untuk kendaraan golongan Golongan II dan III tetapkan tarif Rp 78.000. Untuk Golongan IV dan V dipatok Rp 104.000.

"Tarif tol akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2018 pukul 00.00 WIB, setelah sebelumnya tarif di ruas jalan tol tersebut telah digratiskan sejak 31 Maret 2018 sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan," kata Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Iwan Moedyarno kepada wartawan, Sabtu (28/4/2018).

Advertisement

Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan sepanjang 52 Km dikelola oleh dua anak usaha Jasa Marga, yaitu Segmen Simpang Susun (SS) Ngawi-Klitik (Ngawi) sepanjang 4 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN). Sedangkan seksi Klitik (Ngawi)-Wilangan sepanjang 48 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNKK).

Berdasarkan surat Keputusan Menteri PUPR tersebut, maka ditetapkan tarif dan golongan jenis kendaraan bermotor pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan yang meliputi:

Golongan I meliputi: Sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus

Advertisement

Golongan II meliputi: Truk dengan 2 (dua) gandar

Golongan III meliputi: Truk dengan 3 (tiga) gandar

Golongan IV meliputi: Truk dengan 4 (empat) gandar

Golongan V meliputi: Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih.

"Dengan ditetapkannya golongan dan tarif, maka Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan siap beroperasi penuh dan menjadi pelengkap proyek Jalan Tol Trans Jawa yang akan membentang dari Merak hingga Banyuwangi yang juga diharapkan dapat memperlancar arus distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan perekonomian Indonesia khususnya di Pulau Jawa," tambah Direktur Utama Jasamarga Solo Ngawi David Wijayatno.

Reporter : Ilyas Istianur Praditya

Sumber : liputan6

Baca juga:
Kehadiran PLTU ramah lingkungan terkendala keseriusan pemerintah
Memantau progres pembuatan Waduk Kampung Rambutan
Keselamatan penerbangan Indonesia terbaik ke-2 di Asia Tenggara
Bank Mandiri salurkan kredit infrastruktur Rp 137 triliun di 3 bulan pertama 2018
PUPR resmikan rusunawa untuk para lansia di pinggiran Jakarta
Biayai proyek infrastruktur, PT PP tawarkan Surat Berharga Perpetual Rp 250 M
Jalur ganda Bogor-Sukabumi lewati permukiman warga, Pemprov siapkan tim khusus

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.