LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Tarik Utang Rp973 Triliun Secara Bertahap di 2022

Meski target utang tersebut mencapai Rp100 triliun, namun Riko mengatakan penarikan utang akan dilakukan secara bertahap selama bulan berjalan di tahun depan. Penerbitan utang atau pinjaman akan dilakukan secara bertahap dan fleksibel.

2021-12-13 16:29:00
Kemenkeu
Advertisement

Pemerintah akan menarik utang sebesar Rp973,6 triliun di 2022. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dan program pemerintah di sepanjang tahun tahun depan.

"Selama tahun 2022 kita akan melakukan pembiayaan utang dengan SBN atau pinjaman dengan targetnya Rp973,6 triliun," kata Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan, Ditjen Pengelolaan pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Riko Amir dalam media briefing, Jakarta, Senin (13/12).

Meski target tak mencapai Rp1.000 triliun, Riko mengatakan penarikan utang akan dilakukan secara bertahap selama bulan berjalan di tahun depan. Penerbitan utang atau pinjaman akan dilakukan secara bertahap dan fleksibel.

Advertisement

"Adanya pinjaman ini bukan berarti pemerintah akan melakukan secara sporadis, tapi ada masanya selama 1 tahun dan ini dilakukan secara fleksibel antara SBN dan pinjaman," kata Riko.

Gunakan Sisa Anggaran Lebih

Penarikan utang dilakukan secara fleksibel karena pemerintah bisa menggunakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Hal ini pun telah dilakukan selama tahun 2021. Tercermin dari realisasi cetak utang pemerintah yang diperkirakan akan menurun Rp300 triliun dari yang direncanakan karena memanfaatkan SiLPA.

Advertisement

Apalagi, lanjut Riko, perencanaan penarikan utang di tahun depan belum memasukkan komponen pendapatan negara pasca berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebab dalam kebijakan tersebut berpotensi menambah pendapatan negara dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), kenaikan PPN menjadi 11 persen, penarikan pajak karbon dan sebagainya.

"Terbitnya UU HPP tersebut dapat dimungkinkan bisa menambah pendapatan negara pada APBN 2022 dan ini menjadi lebih optimal," kata dia.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.