LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Bermotor Utuh

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, adanya relaksasi prosedur ini mendorong ekspor kendaraan bermotor CBU meningkat. Sehingga, ke depan dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor.

2019-02-12 19:06:06
Kemenko Perekonomian
Advertisement

Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU). Penyederhanaan tersebut tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan dan sudah berlaku pada 1 Februari 2019.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, adanya relaksasi prosedur ini mendorong ekspor kendaraan bermotor CBU meningkat. Sehingga, ke depan dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor.

"Langkah kebijakan yang ditempuh adalah simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor CBU untuk mendorong peningkatan ekspor," ujar Menko Darmin di Kantor PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Jakarta, Selasa (12/2).

Advertisement

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam aturan baru tersebut, Pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang Paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

"Sebelum aturan baru ini berlaku setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE, serta apabila terdapat kesalahan, pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean, sehingga waktu yang diperlukan Iebih lama," jelasnya.

Advertisement

Penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk pada in-house system Indonesia Kendaraan Terminal dan sistem DJBC, untuk kemudian dilakukan barcode scanning terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor.

Kemudahan proses ini diharapkan dapat meningkatkan keuntungan yang lebih kompetitif sebab kurasi data Iebih terjamin, adanya efisiensi penumpukan di gudang eksportir sehingga inventory level rendah, dapat memaksimalkan jangka waktu penumpukan di Gudang TPS selama tujuh hari, dan menurunkan biaya trucking, karena jumlah truk berkurang.

Baca juga:
Pemerintah Tingkatkan Investasi Ekspor Perbaiki Defisit Perdagangan
PT DI Incar Kontrak Baru Pesawat CN235 dan NC212 dari Negara ASEAN & Nepal
Menteri Susi Gandeng TNI Awasi Praktik Ekspor Kekayaan Laut Ilegal RI
Menperin Airlangga Janji beri Kemudahan Impor Mesin Industri Tekstil
Swasembada Pangan: Jokowi Tetap Impor, Prabowo Perbaiki Infrastruktur Pangan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.