Pemerintah Sebut Baru Garuda Indonesia Terapkan Protokol Kesehatan Sesuai Ketentuan
Staf Ahli Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Sahat Manoor Panggabean, mengatakan maskapai penerbangan swasta meminta batas kapasitas penumpang pesawat ditambah. Permintaan tersebut pun belum bisa ditanggapi secara langsung karena dibutuhkan evaluasi terlebih dulu.
Staf Ahli Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Sahat Manoor Panggabean, mengatakan maskapai penerbangan swasta meminta batas kapasitas penumpang pesawat ditambah. Permintaan tersebut pun belum bisa ditanggapi secara langsung karena dibutuhkan evaluasi terlebih dulu.
"Penerbangan swasta inginya ditambah, tapi ini akan kita kaji," kata Sahat dalam Webinar Nasional bertajuk Adaptasi Kebiasaan Baru Penerbangan Indonesia: Relaksasi dan Optimalisasi Bisnis di Bandara, Jakarta, Rabu (11/11).
Sahat menjelaskan pihaknya akan berkomunikasi dengan para maskapai penerbangan terkait kesiapannya. Termasuk juga dengan efektivitas HEPA sebagai teknologi penyaring udara di dalam pesawat.
Saat ini, menurut Sahat, baru penerapan protokol kesehatan yang dilakukan Garuda Indonesia saja yang sudah sesuai dengan ketentuan. Namun, hal ini tidak serta merta membuat pemerintah akan memberikan penambahan kapasitas penumpang di dalam pesawat.
"Ini tetap kita kaji, jangan sampai menaikkan kapasitas penumpang tetapi protokol Covid-19 tidak diperhatikan," kata dia.
Dia menambahkan peningkatan jumlah kapasitas penumpang ini tidak bermakna akan kembali seperti sebelum virus corona menyebar. Melainkan tetap ada batas tertentu jumlah penumpang di dalam pesawat.
"Ditingkatkan bukan berarti kembali terisi 100 persen, tapi tetap ada batasan tertentu. Ada perhitungan di sana," kata dia mengakhiri.
Penerapan Protokol Kesehatan Seharusnya Tak Hambat Upaya Menggairahkan Penerbangan
Pengamat Penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menilai penerapan kebijakan pembatasan jumlah penumpang di pesawat sebanyak 70 persen perlu ditinjau ulang.
"Pemerintah dapat segera melakukan pembenahan dan penyesuaian aturan serta menetapkan sasaran jangka pendek untuk mengatasi ini semua, dalam konteks pembenahan aturan sudah selayaknya harus mencakup protokol kesehatan yang harus dipatuhi tanpa syarat," kata Chappy dalam webinar Resiliensi Kinerja dan Strategi Pemulihan Bisnis Sektor Transportasi Udara Pada Saat dan Pasca Pandemi covid-19, Rabu (23/9).
Menurutnya, pola kepatuhan terhadap ketentuan protokol kesehatan hendaknya tidak menjadi hambatan bagi upaya membangkitkan gairah penumpang dalam menggunakan kembali jasa angkutan transportasi udara.
Misalnya tentang pembatasan 70 persen muatan pesawat perlu ditinjau ulang tanpa mengabaikan standar protokol kesehatan yang berlaku, lalu kelengkapan High-Efficiency Particulate Air (HEPA) atau penyaring partikel udara dalam kabin pesawat patut pula menjadi rujukan bagi ketentuan persentase jumlah penumpang yang dapat diizinkan terbang.
(mdk/bim)