Pemerintah Rancang Aturan Penggunaan Pesawat Drone
Pemerintah tengah merancang regulasi penggunaan pesawat tanpa awak (unmanned aircraft system) atau drone. Hal ini diperlukan mengingat, makin maraknya penggunaan drone, ditambah harganya semakin terjangkau.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, pemerintah tengah merancang regulasi penggunaan pesawat tanpa awak (unmanned aircraft system) atau drone. Hal ini diperlukan mengingat, makin maraknya penggunaan drone, ditambah harganya semakin terjangkau.
"Pertumbuhan penjualan drone di Indonesia semakin hari semakin meningkat seiring dengan banyaknya promosi drone-drone murah dan mudah didapat. Mulai dari harga Rp100.000 hingga puluhan juta rupiah bisa didapatkan di toko-toko online lokal. Mulai dari drone mainan, drone racing, hingga drone profesional yang digunakan untuk profesi," kata Sugihardjo dalam diskusi di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (17/7).
Dia menjelaskan, beberapa kejadian yang membahayakan terkait pengoperasian drone yang tidak tepat, seperti pengoperasian drone secara ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang masih menjadi kendala hingga saat ini. Selain itu drone juga banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system atau sistem pesawat tanpa awak.
Namun demikian, peraturan terbaru serta edukasi mengenai kesadaran keselamatan (safety awareness) bagi masyarakat luas diperlukan. Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemennhub membahas untuk rancangan peraturan dengan harapan dapat memberi ruang dalam pemanfaatan teknologi baru khususnya drone dengan tetap menjamin keselamatan penerbangan.
Pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.
Baca juga:
Hexa, Drone Listrik yang Dapat Bawa Penumpang Terbang ke Mana Pun
Pemberontak Houthi Pamerkan Rudal dan Drone Canggih
Pemberontak Libya Klaim Tembak Jatuh Drone Turki
Rusia Sebut Drone AS yang Ditembak Jatuh Melanggar Wilayah Udara Iran
Insiden Drone AS Ditembak Jatuh, Iran-AS Di Ambang Perang?
Iran Klaim Tembak Jatuh Drone AS