Pemerintah patok harga gula Rp 12.500/kg dan daging Rp 80.000/kg
Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula dipatok Rp 12.500 per kilogram (kg), sedangkan minyak goreng dalam kemasan Rp 11.000 per liter dan daging beku Rp 80.000 per kg. Penetapan HET ini akan belaku mulai hari ini, Senin (10/4) hingga September 2017.
Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beberapa komunitas pangan, salah satunya gula. Harga eceran tertinggi untuk gula dipatok Rp 12.500 per kilogram (kg), sedangkan minyak goreng dalam kemasan Rp 11.000 per liter dan daging beku Rp 80.000 per kg.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan penetapan HET ini akan belaku mulai hari ini, Senin (10/4) hingga September 2017.
"Kalau kita bisa turunkan kenapa tidak diteruskan, kita sepakat sampai September kita evaluasi bisa turun," ujar Mendag di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (10/4).
Kendati HET sudah ditetapkan, dia mengaku masih ada pedagang yang menjual di atas harga patokan. Untuk itu, Kemendag bakal melakukan tindakan apabila ditemukan pedagang yang tak mengikuti aturan HET tersebut.
"Kami awasi kalau seandainya melanggar kita tindak," pungkasnya.
Baca juga:
Jokowi minta Kalsel lepas ketergantungan dari pertambangan
Indonesia tak gentar Uni Eropa larang produk sawit
Sri Mulyani dan Agus Martowardojo rapat dengan Luhut, ini hasilnya
Nilai tukar Rupiah menyentuh level Rp 13.333 per USD
Menteri Desa ingin lahan eks tambang jadi embung
2018, pemerintah bakal salurkan Rp 1,4 miliar per desa
Pemerintah dinilai terus bobol, TKI ilegal masih mengalir ke Timteng