LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Pastikan UU Cipta Kerja Adil Bagi UMKM

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi memastikan implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan adil bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya terkait perizinan berusaha.

2020-12-11 12:13:27
Kemenko Perekonomian
Advertisement

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi memastikan implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan adil bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya terkait perizinan berusaha.

"UU Cipta Kerja ini akan lebih adil bagi UMKM. Karena selama ini pengurusan izin berusaha antara UMKM dan perusahaan besar itu disamaratakan, sehingga ini memberatkan UMKM," tuturnya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja: Sektor Perindustrian, Perdagangan, dan Transportasi, Jumat (11/12).

Dia menjelaskan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan memudahkan UMKM dalam proses perizinan berusaha. Di mana para pelaku UMKM cukup mengurus izin untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Advertisement

"Sehingga untuk UMKM yang telah mengantongi NIB bisa langsung mendapatkan izin. Artinya tidak perlu ada izin usaha lainnya lagi bagi UMKM," terangnya.

Selain itu, proses pengurusan izin NIB juga bisa dilakukan secara online, sehingga biaya pengurusan NIB yang ditanggung oleh UMKM bisa lebih murah. "Kan modal UMKM rata-rata cuma Rp5 juta. Sementara kalau dulu itu disamakan dengan perusahaan yang mempunyai modal Rp5 triliun. Sehingga UU Cipta Kerja ini lebih adil bagi UMKM," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja semakin memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Sebab, di dalam UU berisi 812 halaman itu, salah satu poinya membebaskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM.

Advertisement

Dia menyadari tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal untuk mampu mendapat sertifikasi halal selama ini.

"Tapi Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis," kata Menkop Teten dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10).

Baca juga:
UU Cipta Kerja Dinilai Siapkan Lapangan Kerja Jelang Bonus Demografi di 2030
Vaksinasi & Implementasi UU Cipta Kerja Bawa Perekonomian Indonesia Tumbuh 4 Persen
UU Cipta Kerja Bisa Tekan Pungutan Liar dan Tutup Celah Korupsi
3,5 Juta Orang Sambangi Portal UU Cipta Kerja
Dorong Pemulihan Ekonomi, Sri Mulyani Bujuk AmCham Indonesia Investasi di RI
Lewat UU Cipta Kerja, Izin Membangun Rumah Sakit Dipermudah untuk Gaet Investor

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.