LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah nilai kepatuhan wajib pajak menyedihkan

"Baru sekitar 29,4 persen dari total jumlah pekerja dan berpenghasilan di Indonesia terdaftar sebagai wajib pajak."

2016-03-25 13:46:55
Pajak
Advertisement

Pemerintah mencatat terdapat sebanyak 30.044.103 wajib pajak (WP) tahun lalu. Terdiri dari 2.472.632 WP Badan, 5.239.385 WP Orang Pribadi (OP) Nonkaryawan, dan 22.332.086 WP OP Karyawan.

Ini dinilai cukup memprihatinkan. Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2013, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 93,72 juta orang.

"Artinya baru sekitar 29,4 persen dari total jumlah orang pribadi pekerja dan berpenghasilan di Indonesia yang mendaftarkan diri atau terdaftar sebagai wajib pajak," Demikian diungkap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam laman resmi, kemarin.

Advertisement

BPS juga mencatat, hingga 2013, sebanyak 23.941 perusahaan industri besar dan sedang, 531.351 perusahaan industri kecil, dan 2.887.015 perusahaan industri mikro yang beroperasi di Indonesia. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang mendaftar menjadi WP Badan.

Ditjen Pajak merinci, dari sekitar 30,044 juta WP, sebanyak 18.159.840 juta diantaranya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Terdiri dari 1.184.816 WP Badan, 2.054.732 WP Nonkaryawan, dan 14.920.292 WP Karyawan.

Sayangnya, dari 18,159 juta WP yang mesti serahkan SPT tahunan, hanya 60,27 persen atau 10.945.567 yang melaksanakan. Itu terdiri dari 676.405 WP Badan, 837.228 WP Nonkaryawan, dan 9.431.934 WP Karyawan.

Advertisement

Artinya, tingkat atau rasio kepatuhan WP Badan baru mencapai 57,09 persen, WP Nonkaryawan 40,75 persen, dan WP Karyawan 63,22 persen.

Lebih memprihatinkan lagi, hanya 1.172.018 WP Bayar. Terdiri dari 375.569 WP Badan, 612.881 WP Nonkaryawan, dan 181.537 WP Karyawan.

"Angka 375.569 WP Badan Bayar atau non-SPT jelas sangat kecil jika dibandingkan dengan 3 juta lebih perusahaan yang ada dan beroperasi di Indonesia," ungkapnya.

"Sedangkan jumlah 612.881 WP Bayar nonkaryawan dan 181.537 WP bayar karyawan, jauh sangat tak berarti dibandingkan dengan jumlah total 93 juta lebih penduduk Indonesia yang bekerja dan menerima penghasilan."

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.