Pemerintah Mulai Tagih Dana Talang Kasus Lumpur Lapindo
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan, pemerintah sudah menunjuk kuasa kepada Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini. Bahkan mereka telah menyampaikan pandangan pemerintah kepada pihak PT Lapindo Brantas.
Saat mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menyelesaikan kasus Lumpur Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Tengah pada 2006 lalu.
Setidaknya ada 2 fraksi yakni Partai NasDem dan PAN yang meminta pemerintah menyelesaikan dan menuntaskan penagihan piutang atas dana talang kasus lumpur Lapindo. Apalagi sudah jatuh tempo.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan, pemerintah sudah menunjuk kuasa kepada Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini. Bahkan mereka telah menyampaikan pandangan pemerintah kepada pihak PT Lapindo Brantas.
"Kita sudah menyampaikan pandangan kita ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung sudah menyampaikan pandangannya ke pihak sana," kata Rio dalam Taklimat Media, Jumat (14/10).
Rio mengatakan kasus lumpur Lapindo ini memang harus segera diselesaikan. Mengingat ini sangat berkaitan dengan hajat orang banyak yang menjadi korban semburan lumpur panas tersebut.
Sehingga, pemerintah harus bisa memastikan hak-hak korban bisa dipenuhi. Tak hanya itu, di saat yang bersamaan pemerintah harus menuntut tanggung jawab dari perusahaan tersebut.
"Jadi di satu pihak pemerintah harus memastikan bahwa hak rakyat itu bisa dipenuhi. Pada saat yang bersamaan pem harus memastikan bahwa pihak bertanggungjawab harus bertanggungjawab," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam catatan pemerintah sampai 31 Desember total utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 2,23 triliun. Dua perusahaan ini merupakan milik keluarha Aburizal Bakrie.
Semburan lumpur panas dari pertambangan milik PT Lapindo Brantas sejak 29 Mei 2006 silam. Lumpur panas keluar pasca 2 hari setelah gempa bumi di Yogyakarta.
Hingga kini semburan lumpur panas tersebut masih belum berhenti dan membentuk semacam kawah lumpur. Kawah itu terbentuk di atas lahan 8 desa yang mencakup wilaya Kecamatan Jabon, Kecamatan Porong dan Kecamatan Tanggulangin.
Baca juga:
Penyebab Lumpur Lapindo hingga Dampaknya bagi Masyarakat, Perlu Diketahui
Bawa Bencana, Lumpur Lapindo Ternyata juga Ada Gunanya & Bawa Rezeki
Lumpur Lapindo Mengandung Potensi Mineral Lain, Ini Manfaatnya
15 Tahun Lalu, Masjid Megah Terbengkalai Akibat Lumpur Lapindo Masih Tetap Kokoh
Lama Tak Terdengar, Begini Penampakan Terbaru Lumpur Lapindo, Bak Seluas Lautan
Pemerintah Diminta Lebih Galak Tagih Utang Lapindo