Pemerintah manfaatkan kapal Minajaya tampung hasil pencurian ikan
Kapal Minajaya memiliki kapasitas penampungan ikan mencapai 100 ton.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menyelesaikan pemanfaatan Kapal Minajaya di PT Industri Kapal Indonesia (IKI), Makassar. Kapal ini akan dimanfaatkan untuk menampung hasil pencurian ikan di wilayah Timur dan Barat
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri, Strategis, dan Media BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan BUMN akan bekerja sama dengan Perum Perusahaan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara, sesuai dengan penugasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pemanfaatan kapal Minajaya.
"Ada 17 kapal disana idle untuk kapal cukup besar untuk storage. Dan itu Perindo dan Perinus diperintahkan untuk melakukan penampungan banyak sekali dan itu menggunakan kapal Minajaya," kata Fajar dalam Focus Group Discussion (FGD) Roadmap BUMN 2015-2019 di KM Kelud, Minggu (22/11).
Dia menambahkan, Kapal Minajaya memiliki kapasitas penampungan ikan mencapai 100 ton. Sehingga, kapal ini akan dimanfaatkan seperti kapal induk, dimana bisa menampung banyak ikan.
"Jadi ada dua kesepakatan yang paling penting dari dokumen, pertama mengenai roadmap kemudian kesepakatan," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, perjanjian ini sudah dilakukan antara PT IKI dengan Perum Perindo dan PT Perinus pada 2014. Hal ini dilakukan karena keberadaan kapal ikan Minajaya yang menumpuk di PT IKI mengganggu ketersediaan dock space dan area parkir, sehingga mengurangi potensi keuntungan yang dapat diraih oleh PT IKI.
Baca juga:
Kasal tak masalah KRI dikerahkan buat berantas pencurian ikan
Menteri Susi sebut 400 kapal asing ilegal masih melaut di Indonesia
Intip kehebatan pesawat maritim tawaran Boeing untuk jaga laut RI
Menteri Susi perketat keamanan laut di perbatasan
Menteri Susi sebut pencurian ikan bikin Indonesia rugi Rp 3 ribu T