Pemerintah luncurkan dokumen acuan kenali flora dan fauna RI
Dokumen IBSAP 2015-2020 mencakup isu pemutakhiran data status keanekaragaman hayati saat ini.
Pemerintah meluncurkan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan/IBSAP) 2015-2020. Rencana aksi ini merupakan pembaharuan dari dokumen IBSAP 2013-2020.
Sekretaris Utama Kementerian PPN/Bappenas, Imron Bulkin mengatakan dokumen ini menjadi acuan nasional dalam pengelolaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
"Indonesia merupakan satu negara biodiversity yang memiliki keanekaragaman hayati yang sangat beragam dan dalam jumlah besar. Namun, Indonesia baru mampu mengenali 30 persen kekayaan fauna dan 50 persen kekayaan flora," ujar Imron di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (21/1).
Dia menegaskan, dokumen IBSAP 2015-2020 mencakup isu pemutakhiran data status keanekaragaman hayati saat ini. Dengan adanya penyempurnaan rumusan kebijakan dan rencana aksi ini, pengelolaan keanekaragaman hayati bisa diutamakan dalam sistem perencanaan pembangunan dan lebih mudah dilaksanakan, terutama dengan mekanisme desentralisasi dan otonomi daerah.
Selain itu, dokumen ini juga mencakup unsur-unsur baru, seperti pemanfaatan ekonomi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat. Juga menyelaraskan kesepakatan global, antara lain untuk memenuhi target hasil Conference of Parties (COP) dan Convention on Biological Diversity (CBD) ke-10 di Nagoya.
"Penelitian untuk mengenali keanekaragaman hayati menjadi sangat penting untuk melestarikan dan memanfaatkan nilai ekonomi keanekaragaman hayati agar bisa dikembangkan," kata dia.
Dokumen ini sendiri sudah disinergikan dengan program-program dari kementerian dan lembaga agar pelaksanaannya lebih terarah dan fokus. Bukan hanya itu, program-program dalam dokumen ini juga sudah disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) 2015-2019.
"Kami berharap strategi nasional ini bisa dikoordinasikan untuk dilaksanakan sesuai program kerja yang disepakati. Dengan demikian kementerian dan lembaga yang bertanggungjawab melaksanakannya bisa memasukkan hal ini ke dalam rencana kerja pemerintah dan juga dalam penyusunan APBN," pungkas dia.
(mdk/sau)