Pemerintah Larang Penerbangan Komersil 24 April Sampai 1 Juni
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan mulai 24 April sampai 1 Juni 2020 pemerintah melarang operasional pesawat berjadwal maupun pesawat charter baik dari dalam maupun keluar negeri. Larangan penerbangan ini tidak berlaku untuk penerbangan logistik, hingga penerbangan yang mengangkut tamu negara
Pemerintah resmi melarang seluruh masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah mulai Jumat (23/4). Imbasnya penggunaan moda transportasi udara akan mengalami penyesuaian untuk menghalau pemudik nekat.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan mulai 24 April sampai 1 Juni 2020 pemerintah melarang operasional pesawat berjadwal maupun pesawat charter baik dari dalam maupun keluar negeri.
"Ini berlaku nasional karena pesawat udara punya karakteristik yang berbeda. Ketika satu pelarangan, maka ini berlaku nasional," kata Novie melalui siaran video conference, Kamis (23/4).
Kendati demikian, Dirjen Novie menyebutkan larangan penerbangan ini tidak berlaku untuk penerbangan logistik, penerbangan yang mengangkut tamu negara, penerbangan khusus repatriasi, penerbangan terkait penegakan hukum, penerbangan yang mengangkut alat medis dan penerbangan yang mengangkut tenaga medis untuk keperluan penanganan covid-19.
Disamping itu, navigasi ruang udara tetap dibuka untuk memastikan layanan navigasi untuk overflight tetap berjalan baik. Bahkan, operasional bandara di seluruh Indonesia berjalan normal untuk melayani pesawat yang melakukan penerbangan ditengah pandemi covid-19.
"Wajib layani pesawat yang take-off dan landing yang melintasi bandara tersebut," tegasnya.
Bandara Soekarno-Hatta Turut Tutup Operasi
Adapun, bandara Soekarno-Hatta juga akan mulai berhenti beroperasi untuk melayani penumpang besok. Bandara tersebut hanya akan melayani penerbangan nonkomersial yang diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Larangan mudik tersebut mulai berlaku Jumat, 24 April 2020.
"Larangan mudik berlaku efektif Jumat, 24 April 2020," kata Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
(mdk/bim)