Pemerintah Kebut Penyelesaian Revisi UU Cipta Kerja
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja usai mendapat keputusan inkonstitusional dan wajib direvisi dalam jangka waktu dua tahun. Penyelesaian UU Cipta Kerja tersebut, ditargetkan bisa rampung pada awal tahun depan.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja usai mendapat keputusan inkonstitusional dan wajib direvisi dalam jangka waktu dua tahun. Penyelesaian UU Cipta Kerja tersebut, ditargetkan bisa rampung pada awal tahun depan.
"Mungkin awal tahun depan, bisa kami kebut untuk diselesaikan," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/12).
Bahlil menjelaskan, keputusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempercepat revisi dengan menyelesaikan beberapa sorotan MK demi menjaga kepastian hukum bagi investasi.
"MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala yang berarti bagi jalannya investasi," katanya.
Bahlil menambahkan, pemerintah terbuka untuk berdialog dan menerima masukan dan kritik terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja. Pelaku usaha pun banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit.
"Ruang diskusi selalu terbuka," katanya.
Baca juga:
Menteri Bahlil Pastikan Revisi UU Cipta Kerja Tak Ganggu Jalannya Investasi
Kata Menteri Bahlil Soal Ramainya Minat Investasi Baterai Mobil Listrik di RI
UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Mahfud MD Jamin Investasi di RI Tetap Aman
Menteri Bahlil ke Industri Migas: Rangkul Pengusaha Lokal, Jangan Semua dari Jakarta
Menteri Bahlil Incar Investasi Hulu Migas Rp227,2 Triliun
BKPM Layani Izin Investasi Sektor Hulu Migas Mulai Tahun Depan