LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Kebut Aturan Kenaikan Gaji PNS Hingga 5 Persen di 2019

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik sebesar 5 persen mulai Januari 2019. Pemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan ini dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

2018-12-07 19:50:47
Kemenkeu
Advertisement

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik sebesar 5 persen mulai Januari 2019. Pemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan ini dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

"Intinya disiapin Januari, Insya Allah. Kalau mulai Januari, kita mulai sama Menteri PAN-RB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap dia saat ditemui di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (7/12).

Dia memperkirakan, Peraturan Pemerintah itu bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019. Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, lanjutnya, gaji PNS bakal tetap dinaikan sejak Januari tahun depan.

Advertisement

"Itu biasanya terbit bulan 2 sampai bulan 3. Tapi kebijakan itu kan walau diterbitkan bulan 3 misalnya, itu biasanya berlaku sejak Januari. Sebab perhitungan mengenai kenaikan gaji itu sudah kita hitung sejak Januari," sambungnya.

Namun, Askolani menambahkan, kenaikan gaji belum akan langsung dirasakan para abdi negara pada bulan pertama, lantaran pembayarannya baru akan dirapel setelah aturan terbit.

"Tapi bayarnya kapan, nunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung" tegas dia.

Advertisement

Lebih lanjut, ia pun menyatakan, kenaikan gaji 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya. "Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR," ujarnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ketahuan Merokok di Rumah Sakit, 12 ASN di Semarang Diciduk Satpol PP
Ada Aturan Baru, Pelaksana Program PKH Berkesempatan Jadi PNS Status PPPK
Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Jabar Pantau Medsos Hingga Gandeng Cyber Crime
Pemerintah Tegaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tak Bebani Anggaran
Sah, Jokowi Tandatangani Aturan Pengangkatan Honorer Jadi PNS

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.