Pemerintah Kaji Sertifikat HaKI Bisa jadi Agunan di Bank, Target Rampung Tahun Depan
Pemerintah tengah melakukan kajian terhadap sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk dapat dijadikan agunan kredit di bank. Jika pembahasannya bisa dirampungkan tahun ini, maka tahun depan sudah bisa diimplementasikan.
Pemerintah tengah melakukan kajian terhadap sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk dapat dijadikan agunan kredit di bank. Jika pembahasannya bisa dirampungkan tahun ini, maka tahun depan sudah bisa diimplementasikan.
"Kita sedang membuat agar supaya sertifikat hak kekayaan intelektual ini bisa dijadikan agunan pinjaman, Rp 50 juta, Rp 100 juta, Rp 150 juta," ujar Direktur Fasilitas Kekayaan Intelektual Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Robinson Hasoloan, dalam acara MarkPlus Government Roundtable 2, Kamis (12/11).
Dengan sertifikat itu, para pekerja kreatif bisa mendapatkan modal kerja. Dalam hematnya, hal ini merujuk pada Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual. Dalam UU itu disebutkan, sertifikat hak kekayaan intelektual untuk menjadi agunan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah atau PP.
"RPP-nya sekarang lagi kita godok. Dan direncanakan tahun ini paling tidak sudah siap drafnya. Paling tidak tahun depan bisa ditandatangani Pak Presiden," kata Robinson.
Hasil Pembahasan Sejauh ini
Adapun yang dibahas pemerintah saat ini adalah terkait mekanisme, termasuk skema peminjaman dan penjamin pinjaman. Sebab, selama ini santer terdengar bahwa yang menjadi salah satu hambatan kredit UMKM adalah pembayarannya.
Maka dari itu, Robinson ingin memastikan agar pembayaran menggunakan sertifikat HaKI dapat berjalan lancar pembayarannya. "Apakah pemerintah menyediakan anggaran hanya untuk itu, siapa penjaminnya, ini sedang dibahas. Karena kan isunya di UMKM itu, nanti kalau mereka tidak bisa bayar," kata dia.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)