LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Jokowi Masih Kaji Besaran Pungutan Ekspor CPO

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa belum ada keputusan terkait dengan pungutan ekspor untuk BPDP-KS pada Maret mendatang. Saat ini, pihaknya masih mengkaji besaran tarif tersebut mengingat harga CPO internasional masih bergerak fluktuatif.

2019-02-25 12:14:34
kelapa sawit
Advertisement

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait tarif pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya beberapa waktu lalu.

Dalam beleid bernomor 152/PMK.05/2018, pemerintah memutuskan tidak memungut tarif pungutan ekspor apabila harga CPO internasional berada di bawah USD 570/ton. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 4 Desember 2018.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa belum ada keputusan terkait dengan pungutan ekspor untuk BPDP-KS pada Maret mendatang. Saat ini, pihaknya masih mengkaji besaran tarif tersebut mengingat harga CPO internasional masih bergerak fluktuatif.

Advertisement

"Lagi kajian. lagi dibuat kajian dulu. Iya nanti kita lihat perkembangannya karena harganya fluktuasi," kata Enggar saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2).

Di samping itu, pertimbangan lain yang menyebabkan belum ditetapkannya pungutan tarif tersebut, agar para pelaku usaha sawit tidak semakin dibebankan. Sebab, harga CPO di tingkat petani belakangan terus merosot.

"Kita lihat juga ada aspirasi dari para petani. Karena harganya juga kan. Setelah sekian lama rendah sekali. Nanti kita lihat, karena harganya fluktuatif sekali," katanya.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menambahkan, untuk menetapkan pungutan tarif CPO selain melihat harga internasional juga memerlukan kajian berupa data. Artinya, tidak serta merta diputuskan begitu saja tanpa adanya data.

"Datanya kan belum lengkap, kita mau kumpulkan datanya dulu. Belum ada keputusan apapun (jadinya)," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Keputusan ini diambil karena harga CPO belakangan ini terus merosot jatuh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, melihat kondisi saat ini pihaknya bersama kementerian atau lembaga terkait telah memutuskan untuk tidak memungut hasil ekspor dari CPO. Ini mempertimbangkan agar para pelaku usaha sawit tidak semakin dibebankan.

"Jadi bagaimana setelah berdiskusi agak panjang kita sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya untuk BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) kelapa sawit itu dengan keadaan harga yang sangat rendah diputuskan untuk di nol kan. Ditiadakan," kata Darmin saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta

Baca juga:
Sumbang Devisa Negara, Kelapa Sawit Butuh Dukungan Pemerintah Daerah
Kubu Prabowo Janjikan RI Jadi Pengguna Biofuel Terbesar Dunia
Menteri Rini Ingin CPO Jadi BBM, Diproses di Italia
Pemerintah Bakal Hapus Kewajiban Laporan Surveyor untuk Kelapa Sawit dan Pipa Gas
Menko Darmin: Kelapa Sawit Sembilan Kali Lebih Efisien Hasilkan Minyak Nabati

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.