Pemerintah Jokowi batalkan kenakan pajak tanah menganggur
Pemerintah Jokowi batalkan kenakan pajak tanah menganggur. Alasannya, kondisi ekonomi saat ini tidak mendukung. Pemerintah membutuhkan dukungan industri properti. Mengingat, pertumbuhan bisnis properti bakal memberikan dampak positif kepada sekitar 174 sektor industri lain.
Pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan pajak progresif untuk tanah menganggur. Alasannya, kondisi ekonomi saat ini tidak mendukung.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mengatakan perekonomian Indonesia saat ini sedang lesu. Untuk mengatasi itu, pemerintah membutuhkan dukungan industri properti. Mengingat, pertumbuhan bisnis properti bakal memberikan dampak positif kepada sekitar 174 sektor industri lain.
Nah, pengenaan pajak progresif lahan terlantar dinilai bakal mengganggu bisnis properti "Kalau ekonomi sedang lesu kemudian kami perkenalkan kebijakan tersebut makin membuat properti turun," kata Menteri Sofyan di Jakarta, Selasa (11/4).
"Tapi kalau ekonomi sedang overheating, harga rumah naik luar biasa, maka kebijakan itu menjadi niscaya. Banyak negara melakukan itu."
Dengan kata lain, menurut Menteri Sofyan, pemerintah bakal memberlakukan pajak progresif untuk tanah menganggur. Jika kondisi ekonomi membaik.
"Ini masih tetap wacana, tapi tidak diterapkan sekarang," katanya. "Kami akan lihat kondisi ekonomi."
Baca juga:
Perda sulit dihapus, pemerintah hanya bisa ejakulasi dini
Perbankan disebut jadi surga wajib pajak sembunyikan harta
Indef nilai program Tax Amnesty pemerintah gagal
OJK klaim ada Rp 10 T dana repatriasi sudah masuk pasar modal
Ini respons Jokowi soal Tax Amnesty tak capai target
Usai tax amnesty, pemerintah didorong gelontorkan insentif pajak
Misbakhun: Tak bayar pajak, Bigo Live harus diblokir