LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Izinkan 96 Kapal Angkut Batubara Indonesia ke Luar Negeri

Ada 75 kapal yang mendapat izin memuat batubara dari perusahaan tambang karena mereka sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 100 persen atau lebih.

2022-01-20 19:17:00
produksi batubara
Advertisement

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyebut bahwa pemerintah telah mengizinkan 96 kapal pengangkut batubara berlayar ke luar negeri, di tengah pelarangan ekspor batubara yang sekarang masih diterapkan di Indonesia.

"Kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor," kata Ridwan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/1).

Dia menjelaskan, ada 75 kapal yang mendapat izin memuat batubara dari perusahaan tambang karena mereka sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 100 persen atau lebih.

Advertisement

Kemudian, ada 12 kapal memuat batubara dari perusahaan tambang yang pemenuhan ketentuan penjualan ke pasar domestik kurang dari 100 persen. Namun, mereka sudah menyampaikan surat pernyataan di atas material akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar.

Selanjutnya, terdapat pula sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan-perusahaan perdagangan atau traders. Pemerintah juga sudah mengizinkan kapal-kapal ini berangkat karena tidak ada kewajiban bagi perusahaan perdagangan untuk memenuhi ketentuan DMO.

Advertisement

Alasan Larang Ekspor

Ridwan mengungkapkan dua alasan pemerintah melarang ekspor batubara pada 1-31 Januari 2022. Pertama, kebijakan itu untuk menghentikan pengoperasian tongkang dan vessel, sehingga pemerintah bisa mengerahkan kapal-kapal pengangkut itu untuk menyuplai batubara ke 17 PLTU supaya tidak terjadi pemadaman listrik.

Alasan kedua agar kebijakan itu bersifat sama rata dan tidak ada pengecualian untuk memudahkan pemerintah dalam memenuhi pasokan batubara dalam negeri terlebih dahulu.

"Larangan ekspor ini sifatnya sementara dan manajemennya kondisi darurat untuk menjamin pasokan batubara dalam negeri," ujar Ridwan.

Selain itu pemerintah juga telah mengizinkan 139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melakukan kegiatan ekspor batubara ke luar negeri.

Ridwan mengungkapkan pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batubara ke luar negeri dan pengenaan denda, termasuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan PKP2B/IPUK yang sudah memenuhi 100 persen atau lebih DMO.

"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batubara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," ujarnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.