LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah harus ubah paradigma dalam pencegahan kebakaran hutan

"Paradigma conservation for prosperity sudah gagal menunjukkan eksistensinya, sehingga perlu diubah."

2016-03-22 20:17:06
Kebakaran Hutan
Advertisement

Pengamat Lingkungan dan Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Ricky Avenzora meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengubah paradigma dari conservation for prosperity menjadi prosperity for conservation, dalam penanganan kebakaran hutan dan memanfaatkan lahan di Indonesia.

Paradigma prosperity for conservation menurut Ricky membantu rakyat di sekitar perkebunan mempunyai kehidupan layak dan makmur. Rakyat didorong melakukan konservasi nyata dan mandiri.

"Paradigma conservation for prosperity sudah gagal menunjukkan eksistensinya, sehingga perlu diubah secara sadar dan terukur menjadi paradigma prosperity for conservation," ujar Ricky di Jakarta, Selasa (22/3).

Advertisement

Menurutnya, dalam kegiatan konservasi selalu butuh biaya, dan bersifat cost center dalam jangka waktu relatif panjang. Negara dinilai tak akan mampu membiayainya secara konsisten untuk mewujudkan kebenaran teori itu. Sebab, pengalaman selama ini juga menunjukkan, berbagai konsep dari negara asing dalam isu lingkungan sangat sarat dengan kepentingan ekonomi dunia usaha mereka di negara Indonesia.

Berdasarkan pantauan terbaru Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru,terdapat tujuh titik panas yang menyebar di tujuh kabupaten di Riau.

Dia menambahkan, terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Riau pada musim hujan tidak hanya menunjukkan sangat tingginya interaksi masyarakat dengan lahan atau kawasan kehutanan, tetapi juga mengindikasikan masih adanya anggota masyarakat yang sangat marjinal hidupnya, meskipun musim hujan mereka terpaksa harus mengolah lahannya dengan cara pembakaran.

Advertisement

"Melalui paradigma prosperity for conservation, rakyat dibantu dan didorong untuk mempunyai kehidupan yang layak dan makmur, kemudian meninggalkan semua pola kehidupan yang keliru selama ini. Melalui berbagai bentuk kemakmuran (prosperity) yang dimilikinya, masyarakat luas didorong untuk mampu melakukan kegiatan konservasi secara riil serta mandiri dalam kehidupan keseharian mereka secara individual maupun komunal," jelas dia.

Perusahaan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI), menurut Ricky, mempunyai kompetensi dan kapasitas yang lebih dari cukup untuk mewujudkan paradigma prosperity for conservation. Perusahaan sawit dan HTI juga dinilai punya pengalaman dalam bekerja secara ekonomis dalam menghijaukan lahan terlantar dan kawasan hutan yang rusak dengan tingkat keberhasilan yang signifikan.

"Pencapaian kemakmuran (prosperity) itulah yang dibebankan kepada dunia usaha untuk secara kreatif membangun manfaat ekonomi usaha yang bermanfaat bagi kemakmuran rakyat dan ekosistem serta lingkungan secara paralel dan berkelanjutan."

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini terdapat kurang lebih 731 desa rawan kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di 59 kabupaten yang ada di Propinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengingatkan, dana dan tenaga yang terbatas, pencegahan kebakaran lebih baik diarahkan pada level desa dengan kategori rawan kebakaran. Pada saat yang sama, perusahaan-perusahaan perkebunan juga harus dilibatkan, terutama untuk mematuhi standar yang harus dilakukan pada waktu membuka lahan.

"Mereka harus punya standar kanal, yang tidak kering pada musim kemarau. Dan kalau mereka minta bantuan crisis center karena tak sanggup memadamkan api, mereka harus bayar," ujar Darmin.

Pada level desa, perlu diidentifikasi berapa banyak dan berada di mana saja desa-desa yang masuk dalam kategori rawan kebakaran. "Membakar untuk membuka lahan adalah metode paling murah yang dilakukan warga desa. Karena itu perlu ada insentif bagi desa-desa yang tidak membakar lahan," imbuh Darmin.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu menangani kebakaran pada lahan HGU-nya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan merevisi atau mengevaluasi perpanjangan HGU yang sudah diberikan.

Darmin juga meminta Kementerian teknis yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan pemerintah daerah menjadi garda depan dalam pencegahan kebakaran.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.