Pemerintah Gunakan Sisa Anggaran Kesehatan untuk Vaksinasi di 2021
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran kesehatan memang tidak akan dihabiskan pada tahun ini. Sebab sisanya, atau yang tidak terserap akan diperuntukkan pada tahun mendatang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi anggaran kesehatan baru mencapai Rp32,15 triliun. Angka itu setara dengan 33,1 persen dari pagu penyesuaian yang ditetapkan sebesar Rp97,26 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran kesehatan memang tidak akan dihabiskan pada tahun ini. Sebab sisanya, atau yang tidak terserap akan diperuntukan pada tahun mendatang.
"Kalaupun dari kesehatan tidak terserap, dilakukan earmark untuk kebutuhan antisipasi penanganan Covid-19 dan vaksinasi 2021," ujarnya dalam rapat kerja virtual, Senin (9/11).
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran kesehatan dimasukan ke dalam dua hal. Pertama berupa insentif untuk tenaga kesehatan dan kedua adalah untuk kesehatannya seperti penanganan covid-19.
Untuk stimulus yang diberikan untuk program kesehatan ini adalah insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah.
Untuk dokter spesialis pemerintah memberikan insentif sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per bulan.
Belanja Penanganan Covid-19
Kemudian untuk belanja penanganan Covid-19 penggunaan untuk biaya klaim perawatan, sarana pra sarana atau alat kesehatan, vaksin, kefarmasian, pengujian Covid-19, operasi dan sosialisasi penegakan PSBB dan protokol kesehatan.
Selain itu ada juga santunan kematian tenaga kesehatan untuk penghargaan yang bersifat santunan sebesar Rp300 juta per nakes. Ada 97 tenaga kesehatan yang mendapatkan bantuan ini. "Telah diberikan kepada 97 nakes yang meninggal," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya ada pula bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp16.500 per orang per bulan untuk peserta PBPU dan peserta BP. Realisasi per Oktober mencapai 44,4 juta penerima.
"Ada insentif perpajakan Kesehatan, insentif berupa PPN DTP serta Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)," jelas Sri Mulyani.
(mdk/idr)