Pemerintah gandeng 40 bank salurkan FLPP Rp 4,5 triliun di 2018
Penyaluran dana FLPP untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp 4,5 Triliun, terdiri dari Rp 2,2 Triliun dari DIPA dan Rp 2,3 Triliun dari optimalisasi pengembalian pokok, untuk 42.000 ribu unit rumah.
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melaksanakan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 40 Bank Pelaksana untuk penyaluran dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) di tahun 2018.
Penyaluran dana FLPP untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp 4,5 Triliun, terdiri dari Rp 2,2 Triliun dari DIPA dan Rp 2,3 Triliun dari optimalisasi pengembalian pokok, untuk 42.000 ribu unit rumah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Basuki Hadimulyono mengatakan sebagai bentuk dukungan kepada para bank, pihaknya akan memberikan daftar pengembang untuk kemudian dapat dipilih oleh pihak perbankan.
"Nanti ada daftarnya. Bank tinggal pilih yang mana. Bukan kami yang mengarahkan. Kami hanya memilah pengembang-pengembang mana yang kira-kira eligible, bisa diajak kerja sama pengembangan perumahan FLPP ini," ungkapnya di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Diketahui hingga 19 Desember 2017, realisasi PPDPP telah mencapai Rp 30,68 triliun dengan 517.558 unit rumah. Ada pun penerima FLPP terdiri dari 73,94 persen pegawai swasta, 7,68 wiraswasta, 12,78 persen Pegawai Negeri Sipil, 4 persen TNI/Polri, dan 1,59 persen lainnya.
Dia menegaskan bahwa yang paling penting dari kesuksesan program FLPP ini adalah kualitas rumah yang dibangun. Sehingga, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dalam pembangunan rumah.
"Ke depan. Saya ingin lindungi costumer lebih. Dalam arti banyak sekali komplain soal para pengembang. Sudah akad belum dibangun. Sudah dibangun belum bisa ditempati. Apalagi kalau pakai FLPP ada uang negara di situ saya bertanggung jawab untuk melindungi," tegasnya.
Berikut Bank Pelaksana yang melaksanakan PKO terdiri dari 6 Bank Nasional den 34 Bank Pembangunan Daerah.
1. Bank Arta Graha internasional
2. Bank Rakyat Indonesia
3. Bank Negara Indonesia
4. Bank Mandiri
5. Bank Tabungan Pensiunan Nasional
6. Bank Mayora
7. Bank Sumut
8. Bank Riau Kepri
9. Bank Nagari
10. Bank Jambi
11. Bank Sumselbabel
12. Bank BJB
13. Bank DKI
14. Bank Jateng
15. Bank BPD DIY
16. Bank Jatim
17. Bank NTB
18. Bank NTT
19. Bank Bali
20. Bank Kaltimtara
21. Bank Kalbar
22. Bank Kalsel
23. Bank Kalteng
24. Bank SulutGo
25. Bank Sulteng
26. Bank Sultra
27. Bank Sulselbar
28. Bank Papua
29. Bank BRI Syariah
30. Bank Syariah Mandiri
31. Bank Aceh
32. Bank Sumut Syariah
33. Bank Jambi Syariah
34. Bank Sumselbabel Syariah
35. Bank BJB Syariah
36. Bank Jateng Syariah
37. Bank Jatim Syariah
38. Bank Kaltimtara Syariah
39. Bank Kalsel Syariah
40. Bank Sulselbar Syariah
Baca juga:
Jokowi perbesar Pelabuhan Nabire yang hubungkan enam kabupaten
Dana haji bakal dikelola sesuai dengan prinsip syariah
Pemerintah hentikan sementara pembangunan proyek di ruas tol Jakarta-Cikampek
Usai beri kuliah umum di Dies Natalis 68 UGM, Jokowi resmikan tol Surabaya-Mojokerto
Ini pandangan Menteri Sri Mulyani mengapa berinvestasi di 2018 tetap aman