Pemerintah Dorong Transisi Energi, Masihkah PLTU Digunakan?
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan untuk mempensiunkan PLTU juga harus didesain dengan supply dan demand kebutuhan nasional sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan nasional.
Secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik resmi, yang didalamnya tertuang untuk tidak mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan untuk mempensiunkan PLTU juga harus didesain dengan supply dan demand kebutuhan nasional sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan nasional.
"Ada pula (PLTU) yang dikecualikan untuk dipensiunkan, yaitu PLTU yang sudah ada di dalam RUPTL sebelum berlakunya Perpres ini, kemudian PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam," ujar Arif, dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Kemudahan untuk PLTU lain yang masih diperbolehkan yakni PLTU yang memiliki rencana pengurangan CO2 sebesar 35 persen dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Sementara, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengungkapkan bahwa dalam transisi energi juga harus memperhatikan realita bahwa batubara saat ini masih menjadi pemasok energi paling besar.
"Transisi Energi harus diatur yaitu, dengan berkeadilan, artinya bagi kita memang memiliki batubara jadi masih bisa menggunakan apa yang kita punya dan juga berkelanjutan, jangan sampai nanti tertekan sehingga tidak maksimal pemanfaatannya," jelasnya.
Selain menjadi bahan baku listrik, batubara juga dapat dipergunakan untuk produk turunan lainnya seperti karbon aktif, dimethyl ether (DME), gasifikasi ke methanol, briket dan lainnya.
Sebelumnya Indonesia memiliki target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 25 persen tercapai pada tahun 2025 mendatang. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan potensi EBT Indonesia secara nasional sebesar 3.600 GW hingga 3.700 GW.
Dia menjelaskan, keperluan listrik Indonesia pada tahun 2060 mendatang sebesar 700 MW. "Kalau ditanya seberapa besar berapa ekspor, selisihnya kita punyanya 3.600 GW tapi butuhnya 7.00 MW. Tetapi angkanya tidak bisa dikurangkan langsung karena yang kita butuhkan buka megawatt tapu satuan listrik dalam satuan kWh," ujar Dadan dalam webinar beberapa waktu lalu.
Kendati begitu, pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang diselenggarakan pada 15-16 November 2022 lalu membuahkan sejumlah hasil yang sangat baik. Sebab, dalam deklarasi tersebut, Indonesia mendapatkan dana untuk transisi energi yakni Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Energy Transition Mechanism (ETM) yang masing-masing senilai USD 20 miliar, dan USD 250-300 juta.
JETP ini merupakan rencana investasi, di mana PLTU akan dipensiunkan dini melalui skema JETP. Namun skema ini akan rampungkan pada 6 bulan ke depan. Di dalam skema ini juga bahwa tidak boleh adanya pembangunan PLTU-PLTU baru di kawasan industri maupun non industri.
Pendanaan JETP sebanyak USD 20 miliar ini apabila dirincikan yaitu USD 10 miliar berasal dari pinjaman lunak dan hibah, kemudian USD 10 miliar sisanya berasal dari pendanaan swasta yang dikoordinasikan oleh Glasgow Financial Alliance of Net Zero (GFANZ).
Sementara untuk ETM, pemerintah indonesia meluncurkan ETM country Platform pada Senin (14/11) di Bali yang lalu. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat transisi energi dari energi fosil ke energi yang ramah lingkungan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, sebagian dana tersebut perlu diprioritaskan investasi ke sarana pendukung Energi Baru Terbarukan (EBT), yakni seperti pembangunan jaringan transmisi dan penyimpanan energi EBT.
Bhima menerangkan bahwa ada potensi investasi di ekosistem EBT yang diperkirakan bisa menembus Rp 579 triliun dan menciptakan lapangan kerja baru.
"Sebenarnya ini akan menciptakan kekuatan ekonomi Indonesia dalam ancaman resesi global. Juga bisa menambahkan lapangan kerja baru. Indonesia mampu menciptakan sumber keekonomian baru dari transisi energi," ujar Bhima dalam konferensi pers, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bhima menyarankan perlu adanya perbaikan tata kelola serta transparansi. Sehingga setiap proses perencanaan proyek berkorelasi dengan kesesuaian mitigasi perubahan iklim. "Kebutuhan investasi dan efek dari EBT ini perlu juga ada penyempurnaan insentif, perizinan EBT. Apakah RUU EBT-nya sudah mendorong atau sejalan?" terang bhima.
(mdk/azz)