LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Dorong Kinerja Ekspor UMKM Lewat KITE IKM

Pemerintah terus mendorong kinerja ekspor bisa kembali meningkat seperti sebelum adanya pandemi. Salah satunya dengan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (Kite IKM) kepada Usaha Kecil Menengah (UKM).

2022-06-02 12:23:41
ekspor impor
Advertisement

Pemerintah terus mendorong kinerja ekspor bisa kembali meningkat seperti sebelum adanya pandemi. Salah satunya dengan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (Kite IKM) kepada Usaha Kecil Menengah (UKM).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, hal ini terbukti dari fasilitas KITE IKM kepada UMKM 2017 nilai ekspornya mencapai USD 3,1 juta. Sementara di 2021, KITE IKM bisa meningkatkan ekspor menjadi USD 43 juta.

"Yang kita tahu itu (masa sebelum pandemi) peningkatan ekspor 10 persen, juga mendorong daripada pertumbuhan ekonomi kita yang saat ini semakin meningkat mencapai di atas 4 persen, dan harapan kita bisa 5 persen 2022, dan 2023 bisa meningkat lebih tinggi lagi," kata Askolani dalam Media Briefing DJBC dengan tema Utilisasi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional, Kamis (2/6).

Advertisement

"Selain mendukung ekspor, yang menjadi catatan kita bahwa daerah-daerah fasilitas itu juga mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing, misalnya wilayah di Cikarang, Purwakarta, Bogor, Tangerang itu menyerap tenaga kerja yang sangat banyak dan sangat masif di wilayah masing-masing," tambahnya.

KITE merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kite ini terdiri dari, Kite Industri Kecil Menengah (IKM), Kite pengembalian, dan Kite pembebasan.

Dengan demikian, KITE diperuntukkan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan). Fasilitas KITE diatur dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tentang Kepabeanan.

Advertisement

Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan. Melalui fasilitas ini, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Indonesia Sempat Larang CPO, Malaysia Setop Ekspor Ayam Demi Turunkan Harga
Menteri Sri Mulyani Waspadai Kegiatan Jalan-Jalan Keluar Negeri Orang Kaya RI
Baru Diluncurkan, Ini Fungsi dan Tujuan Sistem Nasional Neraca Komoditas
Neraca Komoditas Sumber Data Tunggal Proses Bisnis Ekspor Impor
Pemerintah Dorong IKM Jadi Bagian Rantai Pasok Industri Besar
Menteri Sri Mulyani Ungkap ini Risiko Baru Ekonomi Dunia Wajib Diwaspadai

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.