Pemerintah Diusulkan Beri Bansos Hanya pada Warga yang Telah Vaksinasi Covid-19
Direktur Digital PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), Fajrin Rasyid, berharap pemerintah bisa bersikap lebih galak dalam menyikapi masyarakat yang enggan di vaksin Covid-19. Misalnya, dengan menyalurkan bantuan sosial vaksinasi hanya untuk penerima yang sudah vaksin.
Direktur Digital PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), Fajrin Rasyid, berharap pemerintah bisa bersikap lebih galak dalam menyikapi masyarakat yang enggan di vaksin Covid-19. Misalnya, dengan menyalurkan bantuan sosial vaksinasi hanya untuk penerima yang sudah vaksin.
"Hal ini bisa dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mereka mau melakukan vaksin," jelasnya dalam dalam acara Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Tahun 2021, Senin (1/3).
Menurutnya, pemerintah bisa mencontoh Singapura perihal proses vaksinasi. Di mana pemerintah Singapura telah menyediakan alat scan QR terhadap masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dan mendapat sertifikat di berbagai fasilitas umum.
"Warga bisa submit dua alternatif. Kalau belum vaksin boleh PCR kalau sudah tinggal tunjukkan QR (sertifikat vaksin). Di tempat umum harus ada scan QR untuk tracing pemerintah seperti yang dilakukan di Singapura," imbuh dia.
Sertifikat Vaksinasi Bisa Gantikan Syarat Tes Corona Saat Perjalanan
Dia menambahkan, dengan melakukan vaksinasi, masyarakat nantinya akan memiliki kondisi kekebalan tubuh yang lebih baik terhadap Covid-19. Direncanakan, sertifikat vaksinasi bisa menggantikan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Fajrin menyampaikan ini mewakili BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia platform pendataan vaksinasi covid-19. "Nah dengan vaksinasi kita punya data orang yang sudah divaksin. Ini juga bisa munculkan sertifikat vaksin, sertifikat ini bisa menggantikan hasil tes PCR atau swab," tegasnya.
Kendati demikian, dia menyebut aturan ini masih dalam proses wacana bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya. Sehingga belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
(mdk/bim)