LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah disarankan kaji ulang Holding BUMN Migas, ini alasannya

Penyertaan modal negara ke dalam Pertamina sebagai perusahaan yang akan menjadi induk holding BUMN Migas harus dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

2018-03-09 15:09:00
BUMN
Advertisement

Pengamat hukum, Ahmad Redi menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan dalam pembentukan penggabungan perusahaan (holding) minyak dan gas bumi (migas). Menurutnya, holding BUMN Migas tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam pandangannya, penyertaan modal negara ke dalam Pertamina sebagai perusahaan yang akan menjadi induk holding BUMN Migas harus dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Hilangnya kontrol pemerintah dan DPR secara langsung pada BUMN yang jadi anak perusahaan akibat adanya kebijakan holdingisasi sangat berbahaya mengingat akan terjadi transformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi," ujar Redi dikutip dari Antara, Jumat (9/3).

Advertisement

Pengajar Fakutas Hukum Universitas Tarumanagara ini menegaskan, penggabungan PGN sebagai anak usaha Pertamina akan berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas anak usaha holding tersebut.

"Aksi korporasi holdingisasi secara nyata merugikan kepentingan nasional karena perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta akan menghapus kontrol Pemerintah dan DPR," tegasnya.

Selain merugikan negara, Redi mengingatkan kalau holdingisasi BUMN juga akan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan dari perusahaan pelat merah yang hidup dari pajak yang mereka bayarkan.

Advertisement

Dengan menjadi anak perusahaan suatu holding, maka PGN yang tadinya berbentuk BUMN akan kehilangan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO)-nya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Selain itu, dalam UU Keuangan Negara disebutkan PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional setelah mendapat persetujuan DPR," kata Redi.

Baca juga:
Prangko Dilan banyak dicari anak muda masa kini, ini cara mendapatkannya
Jasa Marga klaim aturan ganjil genap tak kurangi pendapatan, ini alasannya
Resmi, PGN salurkan gas bumi ke Kawasan JIIPE Gresik
Tahun lalu, PGN tambah pelanggan 114 industri
MK mulai gelar sidang pengujian UU BUMN

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.