LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Dinilai Beri Dana Talangan Untuk Tutup Kerugian BUMN

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah, mengkritisi permainan diksi yang digunakan pemerintah untuk membantu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya terkait dengan kalimat 'dana talangan'.

2020-06-05 17:42:01
BUMN
Advertisement

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah, mengkritisi permainan diksi yang digunakan pemerintah untuk membantu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya terkait dengan kalimat 'dana talangan'.

Menurut piter, istilah dana talangan tersebut merupakan penggunaan kata yang berlebihan hanya untuk menutupi kinerja buruk daripada BUMN. "Dan dalam konteks ini dana talangan mendapatkan tempatnya menurut saya tidak perlu main kata. Lebih baik jujur ke masyarakat ini dana talangan dalam tanda kutip karena menalangi kerugian yang jadi beban BUMN," kata dia dalam diskusi online di Jakarta, Jumat (5/6).

Dia mencontohkan, seperti misalnya Garuda Indonesia. Perusahaan penerbangan itu sudah mengalami kerugian sebelum adanya Covid-19, diperparah dengan pandemi terjadi saat ini perseroan makin merugi.

Advertisement

"Beban makin besar dengan adanya wabah Covid, mudik dilarang, haji batal yang merupakan sumber utama penerimaan Garuda sehingga merugi," kata dia.

"Jadi dana talangan harus disampaikan lebih lugas. Jadi ada BUMN yang mengalami kerugian dan pemerintah menalangi," sambung dia.

Advertisement

BUMN: Hanya jadi Penjamin, Pemerintah Tak Setor APBN ke Garuda Indonesia

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menegaskan, pemerintah tidak mengeluarkan anggaran sepeserpun untuk memberikan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun kepada PT Garuda Indonesia.

Arya mengatakan, pemerintah dalam hal ini hanya berposisi sebagai pihak penjamin utang kepada Garuda yang memiliki utang sukuk global dengan nilai penerbitan sebesar USD 496,84 juta yang jatuh tempo pada 3 Juni 2020.

"Pemerintah hanya menjadi penjamin, dana didapat dari Garuda Indonesia. Bisa dari mana-mana, bisa dari bank, permodalan, dan sebagainya. Tapi itu bukan dana APBN. Perlu diluruskan, bahwa dana talangan bukan APBN," tegasnya dalam sesi diskusi online, Selasa (2/6).

"Jadi pemerintah fungsinya hanya sebagai penjamin, bukan sebagai pemberi dana," dia menambahkan.

Arya menjelaskan, Garuda tidak mungkin menerima dana berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah lantaran maskapai pelat merah tersebut sebagian sahamnya sudah dimiliki oleh pihak swasta.

"Karena yang bisa terima APBN itu adalah perusahaan yang 100 persen dimiliki pemerintah. Jadi Garuda 60 persen dimiliki pemerintah, sisanya swasta dan sebagainya. Jadi tidak boleh Garuda terima dana dari pemerintah," tuturnya.

"Pemerintah tidak mungkin bisa masukan dananya langsung ke Garuda, dan dana talangan itu bukan APBN yang diberikan kepada Garuda. Tapi pemerintah menjamin Garuda beri pinjaman," dia menandaskan.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.