LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Diminta Tekan Disparitas Harga Batubara Dalam Negeri

Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah menghilangkan disparitas harga domestic market obligation (DMO) dengan internasional, agar pasokan batubara dalam negeri bisa andal.

2022-01-03 14:06:50
produksi batubara
Advertisement

Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah menghilangkan disparitas harga domestic market obligation (DMO) dengan internasional, agar pasokan batubara dalam negeri bisa andal.

"Kebijakan DMO harus ditinjau ulang, kenapa penambang enggan, karena disparitas harga pasar dengan DMO jauh sekali, tentunya pengusaha tidak salah juga mencari profit," kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa di Jakarta, dikutip Antara, Senin (3/1).

Dia menilai, disparitas harga antara PLN yang mengambil batubara dengan harga USD70 per metrik ton terlalu tinggi dengan selisih harga internasional. Fabby menyarankan pemerintah menerapkan harga dinamis terkait harga domestik batubara tersebut.

Advertisement

"DMO dibuat dinamis di bawah harga internasional tapi tidak tetap, konsekuensinya memang harga listrik PLN naik. Kalau harga naik, PLN akan dipaksa memakai energi terbarukan," imbuhnya.

Penekanan pentingnya penerapan energi terbarukan ditegaskan Fabby karena jaminan pasokan energi jangka panjang. "Dalam 2-3 tahun ke depan pemerintah harus mencabut kebijakan DMO, harga listrik batu bara merefleksikan harga ekonomi sebenarnya," jelasnya.

Mengenai larangan sementara ekspor batu bara terhitung sejak 1 sampai 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Fabby mengamini urgensi ketersediaan bahan baku batu bara untuk pasokan PLN agar tidak terjadi pemadaman listrik.

Advertisement

"Kalau dari energy security memang keputusan pemerintah (larangan ekspor batu bara) sesuatu yang urgent," ujarnya.

Kendati demikian, dia memaklumi protes dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terkait kebijakan pelarangan ekspor batu bara tersebut karena terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan pelaku usaha.

Menurutnya, kebijakan tersebut menghantam semua pelaku bisnis batu bara di Indonesia. Padahal banyak pelaku usaha di sektor tersebut yang mematuhi kebijakan DMO.

Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, Senin (15/11), Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan DMO batu bara ditujukan untuk mengatur volume dan harga batu bara untuk industri di dalam negeri sebagaimana diatur oleh pemerintah di dalam Peraturan Menteri ESDM.

Bila aturan DMO dilepas, Fabby memandang hal itu akan berdampak pada kepastian pasokan batu bara dalam negeri. Hal lain, langkah itu diyakini turut memicu lonjakan biaya yang pada ujungnya berdampak pada kenaikan subsidi atau tarif listrik masyarakat.

Dampak kedua bila DMO ini dicabut potensi kenaikan harga batu bara yang akan berdampak langsung pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Kenaikan ongkos produksi ini disampaikan Zulkifli juga akan berdampak langsung pada subsidi dan kompensasi listrik dari pemerintah ke PLN.

Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah sepakat akan melakukan penyesuaian terhadap tarif dasar listrik bila situasi pandemi COVID-19 makin membaik pada 2022. Adapun kompensasi penyesuaian tarif akan diberikan selama enam bulan.

Baca juga:
Pro Kontra Larangan Ekspor Batubara
YLKI Soal Pengusaha Tolak Larangan Ekspor Batubara: Jangan Egois
Kemenhub Terbitkan Larangan Pengapalan Ekspor Batubara Sementara
Larangan Ekspor Batubara Disebut Jadi Teguran Bagi Pengusaha
Rekomendasi Pengusaha untuk Selesaikan Permasalahan Pasokan Batubara
Larangan Ekspor Batubara akan Rugikan Pengusaha

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.