Pemerintah Diminta Perluas Akses Pendanaan UMKM
Sandiaga Salahuddin Uno menginginkan selain penurunan suku bunga KUR, pemerintah juga perlu mendorong akses pendanaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar lebih luas. Salah satunya memperbesar pagu kredit serta mempermudah izin pendanaan KUR.
Sandiaga Salahuddin Uno menyambut baik langkah pemerintah dalam menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR). Di mana, suku bunga KUR saat ini turun menjadi 6 persen dari sebelumnya sebesar 7 persen.
"Ini satu arah yang baik," kata Sandiaga saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/11).
Meski demikian, dia menginginkan selain penurunan suku bunga KUR, pemerintah juga perlu mendorong akses pendanaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar lebih luas. Salah satunya memperbesar pagu kredit serta mempermudah izin pendanaan KUR.
Dia menilai selama ini, banyak pelaku UMKM justru mengeluh lantaran administrasi masih cukup sulit untuk mendapatkan akses pendanaan KUR. "Tapi yang saya inginkan lebih konkret adalah akses. Itu juga meningkatkan kemampuan dan jumlah dana yang bisa diserahkan kepada UMKM," katanya
"Jadi ini suatu kebijakan yang baik menurut saya, tapi kita harus kawal dari segi implementasi, dan bagaimana peningkatan akses dan juga inklusi keuangan itu sendiri," sambung dia.
Berlaku Efektif di Januari 2020
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, memimpin rapat koordinasi mengenai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Rapat tersebut memutuskan untuk menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen dari sebelumnya 7 persen.
"Telah disepakati KUR yang akan didorong ke depan adalah KUR yang pro kerakyatan. Januari suku bunga turun dari 7 persen menjadi 6 persen," ujar Menko Airlangga.
Adapun total plafon penyaluran KUR tahun depan naik sebesar 36 persen dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun sesuai dengan ketersediaan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020. Penyaluran tersebut akan terus meningkat menjadi Rp325 triliun pada 2024.
"Plafon maksimum KUR Mikro pun dilipatgandakan, dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020," jelas Menko Airlangga.
(mdk/azz)