Pemerintah Buka Kemungkinan Lanjutkan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di 2022
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan relaksasi PPnBM bakal dievaluasi menjelang masa berlakunya yang habis pada akhir 2021. Dia memperkirakan kebijakan ini dimungkinkan untuk dilanjutkan pada tahun depan lantaran telah berkontribusi mendorong pertumbuhan di sektor-sektor pendukungnya.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan relaksasi PPnBM bakal dievaluasi menjelang masa berlakunya yang habis pada akhir tahun 2021. Dia memperkirakan kebijakan ini dimungkinkan untuk dilanjutkan pada tahun depan lantaran telah berkontribusi mendorong pertumbuhan di sektor-sektor pendukungnya.
"Bapak Presiden menyampaikan program PPnBM yang akan berakhir sampai tahun ini bisa saja dievaluasi oleh pemerintah (untuk dilanjutkan)," kata Agus saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (17/11).
Agus menjelaskan, meskipun pemerintah mengalami penurunan pendapatan dari penjualan produk otomotif, namun sumber pendapatan lainnya tetap tumbuh. Bahkan pertumbuhan PPnBM dari sektor lain bisa naik hingga 6 kali lipat.
"Perhitungan cost dan benefitnya ada. Pemerintah dari luxury cost memang berkurang tapi ada benefit di tempat lain. I kalau kita hitung 6 kali lipat dari industri pendukung otomotif mulai dari tier 1 atau tier 2 dan IKM," tuturnya.
Dia melanjutkan, produk turunan dari industri otomotif sangat banyak dan luas. Sehingga bila hal ini terus dilanjutkan akan berdampak baik untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
"Industri otomotif ini sektor pendukungnya banyak," kata dia.
Sama halnya dengan industri properti yang mampu mendorong beragam sektor yang mengiringinya. "Makanya dua sektor yang kita sasar buat reborn ekonomi ini otomotif dan properti," kata dia.
Baca juga:
Jokowi: Relaksasi PPnBM Terbukti Dongkrak Industri Sektor Otomotif
Milenial Sambut Baik Digitalisasi Pajak Kendaraan: Uangnya buat Pembangunan Jalan
Pemilik Tunggak Pajak Lebih dari Rp560 Juta, 7 Mobil di Solo Disita
Dirjen Pajak Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp560 Juta di Solo
Pemprov Bali Keluarkan Kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Kadin Nilai Perpanjangan Diskon Pajak Mobil jadi Angin Segar Bagi Sektor Produksi