Pemerintah Beri Keringanan PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri
Kebijakan ini diberikan dalam rangka menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak yang mendukung.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap. Kebijakan ini diberikan dalam rangka menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak yang mendukung.
"Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja," Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (3/9).
Febrio menambahkan sebelumnya juga Pemerintah telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing. Pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen. Penurunan tersebut sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021.
Selanjutnya, melalui PP terbaru, Pemerintah menurunkan tarif PPh bunga obligasi bagi WPDN juga. Adanya PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen ke 10 persen.
Kini, tarifnya menjadi sama ringannya dengan WPLN. Penurunan tarif ini merefleksikan upaya Pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor Obligasi.
Febrio melanjutkan, saat ini Pemerintah terus menjaga momentum pemulihan melalui tiga kebijakan yang menjadi game changer pemulihan ekonomi di tahun 2021.
Di antaranya prioritas intervensi yang terarah untuk menanggulangi krisis kesehatan, kebijakan fiskal terutama program PEN untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta reformasi struktural. Salah satu upaya reformasi struktural tercermin dalam UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 bidang atau klaster dan tertuang ke dalam lebih dari 50 peraturan pemerintah hingga saat ini.
"Dalam klaster kemudahan berusaha, Pemerintah salah satunya memberikan keringanan pajak," kata dia.
(mdk/azz)