LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Toko di Mal, Ini Tanggapan Pengusaha Ritel

Bantuan tersebut dapat mengurangi beban sewa toko atau outlet di Pusat Perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

2021-07-26 20:53:29
Bisnis Ritel dan Waralaba
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah akan memberi insentif fiskal tergolong baru pada dunia usaha selama pemberlakuan PPKM Level 4.

Salah satunya yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet di Pusat Perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

Kebijakan tersebut diapresiasi Ketua Umum oleh Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo), Budihardjo Iduansjah. Dia mengatakan, bantuan tersebut dapat mengurangi beban sewa toko atau outlet di Pusat Perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

Advertisement

"Kami berterima kasih kalau ada bantuan apapun dari pemerintah yang memang sudah kami sampaikan seperti PPN sewa, PPh Pasal 21 dan 25," kata Budihardjo di Jakarta, Senin (26/7).

Namun menurut Budiharjo, dia berharap pembebasan PPN tersebut bisa diperpanjang karena kerugian pedagang sudah begitu lama akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

"Kita minta periodenya diperpanjang karena periodenya cuman selama 3 bulan, sedangkan kerugian sudah begitu lama. serta adanya bantuan modal kerja bagi para penyewa yang sudah kehabisan modal untuk berusaha," ujar Budihardjo.

Advertisement

Budihardjo menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan negosiasi dengan mal. Komunikasi dilakukan karena para penyewa juga meminta adanya dispensasi dan pengurangan biaya sewa.

"Ada mal yang memberikan dispensasi atau penurunan dan ada yang enggak, tergantung be to be," ujar dia.

Stimulus Baru

Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah bagi dunia usaha. Pembebasan PPN ini akan diberikan kepada mereka yang mempunyai keperluan sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPN ditanggung pemerintah ini akan diberikan selama kurun waktu 3 bulan, yakni dari Juni sampai Agustus 2021.

"Ini PMK-nya sedang dalam proses," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (25/7).

Airlangga menambahkan, pemerintah nantinya juga akan memberikan stimulus pajak untuk setor-sektor lain yang terdampak. Termasuk di antaranya adalah transportasi hingga pariwisata.

"ini sedang dalam finalisasi," singkat Mantan Menteri Perindustrian itu.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.