LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Beri Bantuan Rp1,2 Juta untuk Pedagang Warteg dan Warung Kecil

Untuk pelaksanaannya, bantuan usaha super mikro untuk warteg dan warung disalurkan oleh TNI Polri. Namun saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan BPKP sedang mempersiapkan mekanisme dan petunjuk teknis umumnya.

2021-07-21 20:02:44
Bansos Corona
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif untuk usaha super mikro seperti warung dan warteg (warteg) sebesar Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima pada saat PPKM level 4.

"Pemerintah beri insentif usaha mikro yang besarnya Rp1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil UMKM usaha mikro kecil ini antara lain warung, warteg," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).

Untuk pelaksanaannya, bantuan usaha super mikro untuk warteg dan warung disalurkan oleh TNI Polri. Namun saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan BPKP sedang mempersiapkan mekanisme dan petunjuk teknis umumnya.

Advertisement

"Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha disalurkan melalui Polri. Kemudian untuk warung warteg ini nanti juga mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis. Mekanismenya sedang disiapkan petunjuk teknis dan pedoman umumnya sedang disiapkan, pendampingan oleh kementerian keuangan dan BPKP," ujarnya.

Kemudian, untuk pendataan akan dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang tentunya disesuaikan dengan data Dinas Kementerian tenaga kerja di daerah masing-masing. Data yang diperlukan berupa jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada para pengusaha usaha mikro.

"Tentunya diperlukan nantinya adalah data terkait dengan jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada para pengusaha usaha mikro dan ini menjadi bagian dari program selanjutnya daripada pemerintah," katanya.

Advertisement

Tidak hanya itu, pemilik warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan mendapat bantuan akan diminta untuk mendokumentasikan foto usahanya diserta NIK yang tentunya sesuai dengan data di Kementerian Dalam Negeri.

"Bagi penerima bantuan pemilik warung ataupun PKL, kemudian disertai dengan dokumentasi foto yang memadai dan data NIK ini mendapatkan cleansing ataupun pembersihan data melalui BPKP dan tentunya Nik ini sejalan dengan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Solo Segera Distribusikan Bansos
Pemerintah Tambah Anggaran Perlindungan Sosial, Ini Rincian Lengkapnya
Kapolri Instruksikan Anggota Percepat Penyaluran Bansos saat PPKM Level 4
Pemerintah Jokowi Tambah 5,9 Juta Keluarga Penerima Kartu Sembako Rp200.000 per Bulan
Menkeu Sri Mulyani Kesal Ada 163 Daerah Lamban Salurkan BLT Desa
Sri Mulyani: Kemiskinan Bisa Melonjak Jika Tak Ada Bansos di Masa Pandemi
VIDEO: Daftar Bansos dari Pemerintah, Ada Beras 10 Kg hingga Subsidi Internet

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.