LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah bentuk pusat distribusi bahan baku impor

Tujuannya memotong rantai impor yang berbelit.

2015-09-18 09:36:00
ekspor impor
Advertisement

Pemerintah sudah mengeluarkan paket kebijakan untuk mengatasi perlambatan ekonomi saat ini. Isi paket kebijakan itu kebanyakan berupa deregulasi atau penyederhanaan beberapa Peraturan Pemerintah. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Tempat penimbunan berikat digunakan untuk menimbun barang impor, yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan, pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Aturan tersebut dianggap membuat rantai distribusi barang menjadi panjang dan berbelit. Dengan perubahan PP tersebut maka fungsi gudang berikat akan berubah menjadi pusat logistik berikat atau pusat distribusi bahan baku impor di dalam negeri.

Advertisement

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dengan konsep gudang berikat yang selama ini berlaku, maka mekanisme impor dan distribusi barang berbelit-belit.

Contohnya mekanisme gudang berikat yang berlaku untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Indonesia menyimpan BBM di salah satu bunker yang dimiliki. Saat membutuhkan BBM, minyak yang ada di bunker tersebut tidak serta merta bisa langsung digunakan. Harus terlebih dulu diekspor ke Singapura untuk kemudian diimpor kembali ke Indonesia.

"Sekarang ada relaksasi sehingga kalau butuh minyak, bunker itu jual ke Indonesia dengan harga Indonesia, tidak mengikuti MOBS dari Singapura misalkan. Jadi ini upaya kita untuk mendorong pusat logistik berikat," kata Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/9).

Advertisement

Dengan relaksasi aturan ini, maka nantinya tidak ada lagi bunker minyak (oil storage) di Singapura. Aturan gudang berikat ini tidak hanya berlaku untuk minyak, melainkan beberapa barang lain seperti pipa, rig, susu dan kapas.

"Oil storage itu harus dekat dengan pasarnya. Pasarnya di ASEAN itu jelas di Indonesia, pemakai BBM terbesar, jadi kita akan tarik oil storage dan pusat logistik lainnya dari negara lain ke Indonesia, dan kita akan mudahkan dengan revisi PP 32 terkait pusat logistik berikat," ujarnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menambahkan, nantinya BBM dari produsen bisa langsung disimpan di Indonesia dengan harga sesuai yang berlaku di dalam negeri.

"Perusahaan yang nanti menimbun minyak itu rencananya nanti di Banten. Jadi nanti bisa langsung beli, tidak perlu kirim ke Singapura dulu terus baru beli," imbuhnya.

Selain minyak, ada beberapa barang lain di gudang Singapura seperti pipa dan rig. Sementara kapas diimpor dari Port Klang, Malaysia dan susu dari New Zealand. Gudang barang-barang ini akan pindah ke Indonesia.

"Penawaran yang sudah masuk itu misalnya pipa dan rig akan dibangun di Kaltim, kapas nanti mereka tarik dari Port Klang ke Jababeka dan susu juga nanti di Jababeka. Nanti industri ponsel juga akan menyusul," kata Heru.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.