Pemerintah belum tentukan pemegang kendali holding BUMN perbankan
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan, pembentukan holding BUMN Perbankan masih diselaraskan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, BUMN tengah fokus berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia.
Pemerintah Jokowi-JK masih menggodok pembentukan holding BUMN Perbankan. Dalam pembahasannya, pemerintah belum menentukan pemegang saham kendali dalam holding BUMN Perbankan tersebut.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan, pembentukan holding BUMN Perbankan masih diselaraskan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, BUMN tengah fokus berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia.
"Beberapa isu teknis yang terkait dengan aturan OJK. Pasti kan di sektor perbankan kan ada, jadi penyelarasan. Jadi kita diskusi misalnya isu pemegang saham pengendali," ujar di Gedung BI, Jakarta, Senin (6/11).
Kendati demikian, dia enggan menargetkan waktu pembentukan holding BUMN Perbankan. Saat ini, katanya, Kementerian BUMN tengah melakukan upaya sinkronisasi terlebih dahulu.
"Mengenai pengawasan perbankan, jadi justru kita lagi mmegsinkronasi dengan aturan-aturan supaya jangan sampai setelah holding terjadi baru kita lakukan (sinkronisasi)," tegasnya.
Baca juga:
Genjot kinerja, Holding Perkebunan terapkan teknologi dalam kegiatan bisnis
Holding BUMN jadi ancaman penerimaan pajak Indonesia
Menteri Rini tunjuk Budi Gunadi Sadikin pimpin Inalum untuk ambil saham Freeport
Target terbentuk akhir tahun, holding tambang tengah tunggu peraturan pemerintah
Rizal Ramli minta pemerintah tunda pembentukan holding BUMN