LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah bakal perluas sektor jasa yang dapat insentif PPN 0 persen

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan aspirasi dari para pelaku usaha jasa terkait sektor jasa apa saja yang diekspor. Nantinya pemerintah akan melihat apakah sektor tersebut bisa mendapatkan insentif PPN 0 persen.

2018-10-25 19:35:35
Kemenkeu
Advertisement

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perluasan ekspor jasa yang akan mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen. Sebab, selama ini hanya tiga ekspor jasa yang mendapatkan insentif tersebut, yaitu maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan aspirasi dari para pelaku usaha jasa terkait sektor jasa apa saja yang diekspor. Nantinya pemerintah akan melihat apakah sektor tersebut bisa mendapatkan insentif PPN 0 persen.

"Kita kumpulkan apa dari perusahaan-perusahan itu apa aspirasi Anda. Jadi kita lagi nyari aspirasinya dan kita kompilasi. Jadi secara prinsip bukan hanya yang ada di 3 jenis itu. Tapi kita tanya apalagi yang you ekspor. Kalau memang diekspor, maka 0 persen," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/10).

Advertisement

Menurut Suahasil, pada prinsipnya, semua barang dan jasa itu seharusnya mendapatkan insentif berupa keringanan PPN. Namun pemerintah akan mengkaji lebih dalam terkait hal ini.

"Kita balik ke prinsipnya, barang dan jasa yang diekspor itu bebas PPN. (Yang sekarang diterapkan?) Ada jenisnya. Kita tegaskan lagi, jenis-jenis jasa lain pun kalau diekspor 0 persen," ungkap dia.

Suahasil menyatakan, sejumlah sektor jasa telah memberikan usulan kepada pemerintah. Adanya insentif ini diharapkan bisa meningkatkan ekspor jasa Indonesia dan membuat sektor ini lebih berdaya saing.

Advertisement

"Yang diekspor itu artinya jasa itu diproduksi di dalam negeri, tetapi digunakan atau dikonsumsi di luar negeri. (Aspirasi?) ‎Dari sektor pengiriman barang, konstruksi. Ada beberapa sektor," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
ESDM: Premium bisa turun kalau PPN dan pajak bahan bakar diturunkan
Ditjen Pajak pastikan hanya kendaraan kecil pribadi kena PPN tol
Kena PPN 10 persen, siap-siap bayar tol bakal makin mahal!
Restitusi PPN tambang batu bara, kemenkeu siapkan Rp 800 miliar
INSA desak pemerintah hapus PPN bahan bakar kapal niaga

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.