Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000/Liter
Dadang mengatakan, saat ini pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp14.000 per liter, terutama di pasar modern. Sedangkan untuk pasar tradisional masih diberikan kebijakan hingga minggu depan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izin usahanya, jika tidak menurunkan harga minyak goreng sesuai instruksi yaitu Rp14.000 per liter.
"Kalau masih menjual minyak goreng melebihi Rp14.000, maka akan kita kenakan sanksi," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra dikutip dari Antara Cirebon, Jawa Barat, Kamis (20/1).
Dadang mengatakan, saat ini pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp14.000 per liter, terutama di pasar modern. Sedangkan untuk pasar tradisional masih diberikan kebijakan hingga minggu depan.
Menurutnya ketika harga minyak goreng tidak sesuai instruksi, maka pihaknya akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izinnya.
"Kita akan cabut izinnya, kalau masih ada pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas Rp14.000,” ujarnya.
Dia menambahkan pada minggu ini, pihaknya akan terus melakukan pemantauan harga minyak goreng, terutama di pasar modern.
Kemudian seminggu ke depan lanjut Dadang, akan melakukan pemantauan di pasar tradisional. Karena saat ini harga minyak goreng di pasar tradisional masih diperbolehkan di atas Rp14 ribu.
"Pada minggu ini kita akan terus melakukan pemantauan baik di pasar modern maupun tradisional," katanya.
Baca juga:
Penggunaan Dana BPDPKS untuk Subsidi Minyak Goreng Bisa Kurangi Beban APBN
VIDEO: Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, Kasir Minimarket Kewalahan
Masyarakat Temukan Minyak Goreng Lebih Mahal dari Rp14.000, Silakan Lapor di Sini
KPPU Beberkan Sejumlah Aturan Hambat Pemain Baru di Industri Minyak Goreng
KPPU Curiga Ada Praktik Kartel di Balik Tingginya Harga Minyak Goreng
Blusukan di Pasar Legi, Puan Temukan Harga Minyak Goreng masih Tinggi