Pemerintah akan bagi-bagi lahan ber-HGU yang ditelantarkan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan program reforma agraria, salah satunya dengan melepaskan hak guna usaha (HGU) lahan yang ditelantarkan. Setelah itu, lahan tersebut akan digunakan untuk program reforma agraria.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan program reforma agraria, salah satunya dengan melepaskan hak guna usaha (HGU) lahan yang ditelantarkan. Setelah itu, lahan tersebut akan digunakan untuk program reforma agraria.
Dia menjelaskan lahan yang sudah memiliki HGU, tapi tidak dimanfaatkan akan diambil alih oleh pemerintah dan kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola.
"Komponen lain reforma agraria pelepasan HGU yang terlantar. Tanah terlantar akan dibatalkan dan kemudian dijadikan objek reforma agraria," kata dia, saat ditemui, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/10).
Hal ini, juga berlaku bagi lahan yang tidak diperpanjang HGU-nya. "HGU yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dan tidak diurus, juga akan dibagi," jelas Sofyan.
Saat ini, ada sekitar 400.000 hektar lahan yang tidak terurus meski telah memiliki HGU. Terakhir Kementerian ATR telah menjalankan program pelepasan HGU atas 500 hektar lahan di Wilayah Mantik, Sulawesi Utara.
"HGU itu yang terlantar akan diambil dan dibatalkan HGU-nya yang pertama kalau ada masyarakat disitu akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk reforma agraria," tandasnya.
Baca juga:
Menko Darmin beberkan PR besar pemerintah wujudkan reforma agraria
Jokowi minta masyarakat tak gunakan sertifikat tanah untuk beli mobil
Presiden Jokowi bagikan 5.000 sertifikat tanah di Yogyakarta
Menko Darmin banggakan kebijakan Reforma Agraria di era Jokowi-JK
Presiden Jokowi minta draf Perpres Reforma Agraria selesai pekan depan