LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemda belum terima surat Chevron yang ingin PHK karyawan di Riau

"Belum ada. Kami belum terima surat PHK dari Chevron."

2016-02-03 10:10:27
harga minyak dunia
Advertisement

PT Chevron Pacific Indonesia hingga saat ini belum mengurangi pekerjanya di sektor minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Riau. Perusahaan masih bertahan meski sejak tahun lalu harga minyak dunia terus merosot dan kini bertahan pada angka USD 30 per barel.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Ruzaini mengatakan, pihaknya belum menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada industri hulu migas tersebut.

"Belum ada. Kami belum terima surat PHK dari Chevron sebagai perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja paling besar di Riau untuk sektor migas," ujarnya seperti ditulis Antara, Rabu (3/2).

Advertisement

Meski demikian, Ruzaini memahami akibat penurunan harga minyak dunia yang terus terjadi, telah berimbas kepada membengkaknya biaya operasional dan harus dikeluarkan perusahaan.

Walau kini tidak sebanding penjualan migas yang dihasilkan dari provinsi tersebut, namun akan berpengaruh terhadap dana bagi hasil yang diterima provinsi tersebut setiap tahun.

"Kita telah minta mereka (Chevron) tetap dioptimalkan saja produksi. Dan kalau bisa, pengurangan pekerja bersifat natural saja. Jika ada pensiun, ya pensiun. Tapi yang jelas mereka minta moratorium penerimaan pegawai baru," ungkap Rizani.

Advertisement

Rencana perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Chevron untuk melakukan PHK karyawan sampai saat ini masih terkendala karena Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum menyetujui rencana itu.

"Chevron rencananya akan PHK 25 persen karyawan, tetapi belum kami setujui. Saat ini masih dibahas bolak-balik," kata Kepala Humas SKK Migas, Elan Biantoro.

Menurut dia, KKKS tidak bisa begitu saja melakukan PHK tanpa persetujuan dari pemerintah karena bisa dianggap melanggar ketentuan dan kontrak bagi hasil (PSC) yang ditandatangani pemerintah dan kontraktor.

Kontraktor terikat dalam PSC menyebutkan, setiap aturan yang dibuat harus sesuai dengan keputusan pemerintah.

Pekan lalu, SKK Migas telah bertemu dengan pihak Chevron dan pihaknya mengimbau agar perusahaan itu mengupayakan efisiensi lain sebelum melakukan PHK.

Tidak masalah jika kontraktor melakukan pengurangan karyawan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan atau jika terdapat karyawan yang mengajukan pengunduran diri, tetapi bukan PHK secara masal.

"Posisi kami tetap pada efisiensi, pensiun alami. Stop recruitment (penerimaan) pegawai baru dulu," katanya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.