Pembiayaan Program Tapera Hanya Untuk Rumah Pertama
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa tidak semua peserta berhak mendapatkan pembiayaan untuk memperoleh rumah. Peserta yang bisa mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan yakni yang belum memiliki atau sedang ingin membeli rumah pertama.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa tidak semua peserta berhak mendapatkan pembiayaan untuk memperoleh rumah. Peserta yang bisa mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan yakni yang belum memiliki atau sedang ingin membeli rumah pertama.
"Manfaat pembiayaan perumahan ini pertama mewujudkan rumah pertama. Fokus kita adalah penyediaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama," ungkap dia dalam sesi teleconference, Jumat (5/6).
Namun demikian, tidak semua peserta yang ingin memiliki rumah bisa mendapatkan manfaat tersebut. Sebab, syarat lain untuk bisa menerima manfaat pembiayaan yakni harus termasuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan upah maksimal Rp 8 juta per bulan.
Menurut Eko, kriteria tersebut tetap berlaku meski saat ini aturan yang menaunginya belum diterbitkan secara resmi. "Kami tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian PUPR dalam menetapkan batas-batas golongan MBR," paparnya.
Peserta Bukan MBR Bisa Cairkan Dana Saat Pensiun
Lalu, bagaimana nasib peserta yang tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat?
Eko menyampaikan, BP Tapera menjamin bahwa peserta tetap dapat mencairkan tabungannya pada saat pensiun kelak. "Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com