LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pembelaan Mendag saat dituding terlibat kartel impor bawang

Menteri Perdagangan: Kita tidak mungkin bersekongkol dalam kartel impor bawang.

2014-04-07 13:23:19
Krisis Bawang Putih
Advertisement

Untuk kedua kalinya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bakal melakukan banding atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut Kementerian Perdagangan terlibat dalam kartel impor bawang. Lutfi tak terima dan segera akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Kartel bawang KPPU kita pelajari hasilnya kita akan naik banding," ucap Lutfi di Tanjung Priok, Jakarta, Senin (7/4).

Dalam pandangannya, keputusan KPPU tidak masuk akal. LUtfi membela diri dengan menyebut bahwa pemerintah sebagai regulator (Kementerian Perdagangan) tidak mungkin bekerja sama dengan importir atau pengusaha.

Advertisement

"Kita menolak dianggap bersekongkol kartel bawang. Kita segera akan banding," ucap Lutfi singkat tanpa menyebut pasti waktu banding tersebut.

Sebelumnya, dalam siaran pers KPPU, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta Menteri Perdagangan Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta fakta diantaranya SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku 45 hari di mana proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan waktu 26 hari. Terdapat bencana alam di negara asal yang membuat importasi terlambat sampai ke Indonesia.

Advertisement

"Kebijakan kuota membuat jalur supply dan demand tidak seimbang. Terdapat perpanjangan SPI yang diajukan oleh pelaku usaha dan disetujui oleh Kemendag," ucap Kepala Biro Hukum, dan Humas KPPU, Mohammad Reza dalam siaran persnya.

Meski terlibat kartel, KPPU tidak memberikan hukum kepada Mendag maupun Kemendag. KPPU hanya memberikan rekomendasi yaitu bahwa setiap instansi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan memperhatikan prinsip prinsip persaingan usaha yang sehat dalam perumusan kebijakannya.

Rekomendasi kedua adalah penetapan kebijakan impor khususnya yang menggunakan skema kuota harus berkoordinasi dengan instansi terkait.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.