LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemanfaatan FABA RI Tertinggal Jauh dari Negara Pengimpor Batu Bara Indonesia

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengakui, jika pemanfaatan limbah abu batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA) PLTU di Tanah Air masih tertinggal jauh dari sejumlah negara. Ironisnya negara-negara tersebut memperoleh pasokan batu bara dari Indonesia.

2021-04-01 16:39:00
Limbah Pabrik
Advertisement

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengakui, jika pemanfaatan limbah abu batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA) PLTU di Tanah Air masih tertinggal jauh dari sejumlah negara. Ironisnya negara-negara tersebut memperoleh pasokan batu bara dari Indonesia.

"Jadi, mereka-mereka yang di luar (negeri) sana sudah memanfaatkan (FABA) terlebih dahulu dan ini bisa kita contoh. Indonesia sendiri FABA PLTU belum termanfaatkan hingga saat-saat kemarin itu dengan baiknya," terangnya dalam webinar bertajuk Potensi Pemanfaatan Sumber PLTU Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Kamis (1/4).

Dia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2010, tingkat pemanfaatan FABA di negara luar, khususnya Asia sudah cukup tinggi. Salah satunya di negara Jepang. "Bisa disebutkan Jepang itu telah mencapai hampir 97 persen," bebernya.

Advertisement

Kemudian, disusul oleh China yang juga telah menyadari akan pentingnya pemanfaatan dari FABA. "Di mana China dengan sumber batu bara dari Indonesia telah melakukan pemanfaatan sebanyak 67,1 persen," tegasnya.

Penyebab Pemanfaatan FABA Indonesia Rendah

Adapun, sebut Rida, rendahnya pemanfaatan di dalam negeri tak lepas dari status FABA yang sebelumnya masih tergolong dari limbah golongan B3. "Padahal, bisa dikelola dengan prinsip economy circular," ucapnya.

Advertisement

Maka dari itu, dia berharap setelah diberlakukannya peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengeluarkan FABA dari golongan limbah B3 dapat mendorong percepatan dan perluasan pemanfaatan limbah yang masih menuai polemik itu. Menyusul tingginya potensi pemanfaatan FABA di berbagai sektor bernilai ekonomi tinggi.

"Seperti potensi untuk pencampuran bahan baku beton, sektor pertanian, perbaikan lingkungan di pertambangan, reklamasi pasca tambang, dan mungkin dan stabilisasi lahan," katanya.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.