Pelayanan Lion Air buruk, Menteri Jonan cuma bisa kenakan denda
Pemerintah tidak bisa melakukan gugatan perdata kepada maskapai penerbangan terkait buruknya layanan.
Maskapai penerbangan Lion Air memiliki sederet catatan buruk kinerja pelayanan terhadap penumpang. Mulai dari keterlambatan penerbangan, hilangnya bagasi milik penumpang, sikap petugas di bandara, dan lainnya.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait hal ini. Dia hanya mengimbau, penumpang yang tak puas dengan pelayanan Lion Air silakan mengadukan sekaligus menempuh jalur hukum. Sebab, pemerintah tidak bisa melakukan gugatan.
"Kalau masyarakat merasa kurang puas ya silakan secara perdata diajukan gugatan sendiri. Jadi itu tidak bisa regulator yang gugat, tidak bisa," kata Jonan di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (20/2).
Jonan menegaskan, Kementerian Perhubungan tidak bisa memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin atau pembekuan rute jika terkait buruknya pelayanan terhadap penumpang. Hukuman dari Kemenhub untuk buruknya pelayanan maskapai hanya sebatas denda saja.
"Kita tidak bisa mengenakan sanksi kan sudah ada standar pelayanan yang harus diikuti, kalau itu melanggar kita temukan ya kita kenakan sanksi, kenakan denda dsb. Surat peringatan. Jadi kebanyakan lebih kepada denda kalau kayak pelayanan, hospitality," ucapnya.
Baca juga:
Dinilai tak siap pesawat cadangan, Lion Air berkilah dalam perbaikan
Penumpang Lion Air di Terminal 3 surati Menteri Jonan, ini isinya
Lion Air delay parah, DPR minta Menteri Jonan audit seluruh maskapai
Kemenhub minta AP bantu carikan penerbangan untuk penumpang Lion Air
Penumpang Lion Air geram, landasan terbang AirAsia diblokir
Penerbangan ditunda, ratusan penumpang Lion Air blokir bandara