Pelarangan gunakan styrofoam bakal matikan industri
Menurut Ananda, styrofoam sebenarnya sudah mudah terurai atau ramah lingkungan. Seharusnya, pemerintah mendorong ekonomi secara kreatif menggunakan styrofoam, bukan melarang karena dikhawatirkan akan mematikan industri yang berdampak bertambahnya pengangguran.
Ketua Yayasan Peduli Bumi Indonesia (YPBI), Ananda Latif mengaku tidak setuju dengan pelarangan penggunaan polysterene foam (PS Foam) atau styrofoam untuk bungkus makanan, minuman dan sebagainya. Salah satu yang telah melarang penggunaan styrofoam adalah Pemerintah Kota Bandung beberapa waktu lalu karena menimbulkan timbunan sampah.
Menurut Ananda, styrofoam sebenarnya sudah mudah terurai atau ramah lingkungan. Seharusnya, pemerintah mendorong ekonomi secara kreatif menggunakan styrofoam, bukan melarang karena dikhawatirkan akan mematikan industri yang berdampak bertambahnya pengangguran.
"Niat walikota Ridwal Kamil punya tujuan yang baik untuk mengurangi sampah styrofoam di kota bandung, tapi juga harus diberikan alternatif bagi pengguna styrofoam yang biasanya adalah para pedagang makanan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/3).
Untuk mengurangi tumpukan sampah, menurut Ananda diperlukan manajemen pengelolaan sampah yang apik dan modern serta law enforcement yang tegas bagi pencemar lingkungan dengan penanganannya bersifat komprehenshif. Selain itu, pendekatan law compliance, yaitu menumbuhkan ketaatan masyarakat terhadap kaidah-kaidah hidup di perkotaan juga perlu dilakukan.
"Hal ini dapat ditempuh dengan cara edukasi dan sosialisasi ekolabel 1 dan ekolabel 2 yang telah ditetapkan oleh kementerian LHK dan mengeluarkan banyak SNI untuk produk-produk ramah lingkungan," katanya.
Hasil survei yang dilakukan YPBI, setelah pelarangan styrofoam, pedagang mengalihkan penggunaan kemasan makanan dari mika platik yang tebal, selain harga kemasannya lebih mahal, juga bisa merusak lingkungan.
"Saat ini kita harus mendorong para produsen plastik dan PS Foam untuk menghasilkan produk-produk dengan jenis biodegradable atau minimal yang degradable (mudah terurai) dengan penggunaan logo SNI atau minimal ada logo Ekolabel diproduk-pruduknya."
Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK), Mohamad Salman Fauzi mengatakan, pelarangan styrofoam dapat dipahami sebagai kebijakan yang memang seharusnya dilakukan untuk mengurangi sampah.
"Namun dari kebijakan tersebut memang banyak yang mengkritisi dan memberikan masukan, khususnya dari pengusaha produsen styrofoam, sehingga bisa saja surat edaran tersebut diperbaiki untuk disempurnakan," katanya.
Baca juga:
BKPM bakal luncurkan KLIK tahap II di 32 kawasan industri
Mentan: Bangun pengering jadi solusi bagi petani jagung
Kurangi kemiskinan, Kadin dorong perkembangan industri fintech
Ini langkah pemerintah tingkatkan kinerja SDM lokal di Morowali
Apindo sebut industri migas perlu kebijakan baru