LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pekan depan revisi aturan uang muka kredit rumah dan motor terbit

Gubernur BI mengaku sudah menandatangani aturan itu dan sudah menyerahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

2015-06-17 18:15:39
KPR
Advertisement

Pada 2012, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. 14/10/DPNP tertanggal 15 Maret 2012 (versi mobile) dan Surat Edaran No.14/33/DPbS tertanggal 27 November 2012 berisi Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk kredit kepemilikan properti dan kredit konsumsi beragunan properti.

Setelah berjalan lebih kurang dua tahun, aturan ini akhirnya direvisi. Bank Indonesia melonggarkan ketentuan dalam aturan tersebut. Utamanya soal uang muka kredit rumah. pelonggaran KPR dilakukan dengan menurunkan beban uang muka (down payment/DP) bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama. Besaran uang muka yang harus ditanggung konsumen turun dari 20 persen menjadi 10 persen.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengaku sudah menandatangani dan menyerahkan draft revisi aturan LTV ke Kementerian Hukum dan HAM.

Advertisement

"LTV baik untuk properti, mobil dan motor. Sudah saya tanda tangani," ujarnya di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (17/6).

Dia berharap Kemenkum HAM mempercepat penerbitan aturan baru ini dan otomatis menggugurkan aturan lama. "Minggu depan (aturannya) akan keluar," singkatnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan loan to value (LTV) bagi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil demi mengejar laju pertumbuhan ekonomi yang semakin melambat.

Advertisement

Deputi Bank Indonesia Halim Alamsyah menuturkan, besaran uang muka yang harus ditanggung konsumen turun dari 20 persen menjadi 10 persen.

Untuk kepemilikan rumah atau kendaraan pertama, besaran LTV dinaikkan dari 80 persen menjadi 90 persen. "Tentu akan ada pelonggaran LTV, tambahannya kemungkinan sekitar 10 persen. Jadi LTV dinaikkan rata-rata 10 persen untuk kepemilikan rumah pertama," jelas Halim di gedung Bank Indonesia, Selasa (19/5).

Kebijakan melonggarkan aturan LTV diyakini bakal mendongkrak kredit konsumsi di sektor perbankan sekitar Rp 80 triliun.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.