LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pejabat Eselon III dan IV Terdampak Perampingan Tetap Miliki Jenjang Karir

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, para pejabat setingkat eselon III dan eselon IV tetap akan punya jenjang karir yang jelas. Meski nantinya, pemerintah akan melakukan perampingan pada struktur organisasi.

2019-11-30 16:30:00
Pemangkasan Eselon
Advertisement

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, para pejabat setingkat eselon III dan eselon IV tetap akan punya jenjang karir yang jelas. Meski nantinya, pemerintah akan melakukan perampingan pada struktur organisasi.

Sekretaris Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Mudzakir, menyampaikan pejabat eselon III dan IV yang nantinya berstatus fungsional tetap bisa naik pangkat.

"Fungsional ini persoalan kenaikan pangkat ya. Tentu ini ada pola karirnya. Kan di jabatan fungsional juga ada jenjangnya. Mulai dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan seterusnya," jelas dia di Kabupaten Bogor, seperti dikutip Sabtu (30/11).

Advertisement

Dia pun mengingatkan kepada para PNS bergelar eselon III dan IV agar tak perlu khawatir. Sebab, mereka tidak akan turun kasta, baik secara gelar maupun pendapatan.

"Tentu sebenarnya ini hanya semacam pergeseran saja sih, sama saja. Cuman jalurnya, persyaratannya yang agak berbeda," ujar Mudzakir.

Advertisement

Tak Semua Eselon III dan IV Dihapuskan

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Eddy Syah Putra mengatakan, tidak semua jabatan yang berpangkat eselon III dan eselon IV ini nantinya akan berganti status menjadi fungsional.

Sebab, menurut surat edaran yang dikeluarkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), tak semua jabatan eselon III dan IV yang bersifat administrator dan pengawasan akan dirampingkan.

"Tapi ada juga yang sesuai dengan kewenangan dan otoritasnya itu masih ditetapkan. Misalnya kepala kantor camat, lurah, itu memang tidak ada perampingan. Itu tetap," terang dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.