Pegawai PT Agel Langgeng Terima Uang Pesangon Tapi Tak Sesuai Perjanjian
Salah Satu pegawai PT Agel Langgeng mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Totalnya sebesar Rp 73 juta untuk masa kerja selama 27 tahun 9 bulan. Namun nominal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang sudah disepakati sebelumnya.
Ketua Dewan Pemimpin Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jawa Timur, Jazuli mengatakan salah satu pegawai PT Agel Langgeng mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Totalnya sebesar Rp 73 juta untuk masa kerja selama 27 tahun 9 bulan.
Namun nominal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang sudah disepakati sebelumnya. Seharusnya pegawai tersebut mendapatkan sebesar Rp 165 juta.
"Pesangon dalam aturan disepakati itu kalo di PHK pensiun, ataupun perusahaan melebur jadi satu. Itu kan aturan yang disepakati itu dua kali uud sesuai dengan UU Nomor 13," ujar Jazuli kepada Merdeka.com.
Dia mengungkapkan dengan jumlah yang seharusnya diterima tidak sesuai ini membuat para pegawai perusahaan itu menuntut hak mereka.
Tak tanggung demo dilakukan langsung di rumah bos Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Aksi unjuk rasa di Jalan Dharmahusada Indah, Surabaya Jawa Timur tersebut sudah dilakukan sampai 5 kali.
"Ini maksudnya apa kok model gitu. Tapi pesangonnya itu maunya mereka sendiri, padahal sudah ada perjanjian sebelumnya dalam peraturan perjanjian bersama dengan serikat pekerja itu sudah ada tapi mereka gak mau," terang dia.
Lebih lanjut, para pegawai akan kembali melakukan demo di depan rumah pemilik Kapal Api itu, untuk menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan.
"Yang pasti kita akan datang lagi, berikan hak kita. Kasihan karyawan di sana sudah tua-tua masa harus nunggu mereka meninggal, sudah cukup satu orang meninggal," tegasnya.
(mdk/idr)