Pegawai BUMN di Bawah 45 Tahun Bisa Kerja di Kantor Sesuai PSBB Setempat
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN yang dimulai pada 25 Mei 2020 bagi pegawai usia di bawah 45 tahun tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah setempat.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN yang dimulai pada 25 Mei 2020 bagi pegawai usia di bawah 45 tahun tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah setempat.
"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya. Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi," kata Arya di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (17/5).
Meski demikian, jika PSBB di suatu wilayah sudah tidak berlaku, maka protokol dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 akan berlaku. "PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya. Malah sebenarnya kita lebih ketat, usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," ucapnya.
Dalam surat Menteri BUMN itu, skenario pemulihan kegiatan BUMN di masa wabah pada fase pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020. Pedoman umum pada fase itu yakni BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemudian, karyawan berusia di bawah 45 tahun mulai berkantor, dan bekerja dari rumah bagi yang berusia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi. Lalu, memantau kondisi karyawan, penangan karyawan terdampak. Pada fase pertama itu, sektor industri dan jasa diminta membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk.
Kemudian, pembatasan kapasitas. Lalu, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Dan, mall belum diperbolehkan buka, serta dilarang berkumpul. Untuk BUMN sektor kesehatan, dalam fase pertama ini beroperasi penuh sesuai kapasitas sistem kesehatan.
Baca juga:
Mensos Minta PT Pos Percepat Penyaluran Bantuan Sosial Tunai
PT Pelni Kembali Buka Penjualan Tiket Bagi Penumpang Bukan Mudik
Erick Thohir Angkat Suko Hartono jadi Direktur Utama PGN
Indef Kritik Rencana Pemerintah Beri Suntikan Modal Rp152 Triliun ke BUMN
1,7 Juta Debitur Himbara Terdampak Corona Terima Restrukturisasi Rp233 T
Erick Thohir Lepas Penyaluran Bantuan Paket Sembako untuk 1.000 Panti Asuhan