LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pecahan Rp 100 ribu diluncurkan, Menkeu harap uang NKRI dicintai

"Diberlakukannya mata uang NKRI, menjadi momentum memperkuat rupiah sebagai simbol kedaulatan RI."

2014-08-18 16:02:42
Rupiah
Advertisement

Menteri Keuangan Chatib Basri berharap rupiah semakin dicintai masyarakat sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Ini seiring dengan telah diluncurkannya uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pecahan Rp 100 ribu oleh Bank Indonesia, di Jakarta, Senin (18/8).

"Diberlakukannya mata uang NKRI, menjadi momentum memperkuat rupiah sebagai simbol kedaulatan RI. Kami percaya langkah-langkah ini akan menimbulkan dampak psikologis kepada masyarakat lebih senang memegang Rupiah," kata menkeu saat menghadiri peluncuran uang NKRI.

Chatib mengakui, hingga sekarang, rupiah belum dipakai sebagai alat transaksi di sejumlah wilayah perbatasan dan tempat usaha khusus di Indonesia. Padahal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 menyebut penggunaan valuta asing sebagai alat transaksi diatur khusus, tak bisa dipakai di sembarang tempat di Indonesia.

Advertisement

Pelabuhan Tanjung Priok menjadi salah satu tempat dimana dolar Amerika Serikat masih berkuasa. Ancaman sanksi pidana rupanya belum membuat gentar para pelaku usaha untuk kembali menggunakan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri.

"Diperlukan suatu sosialisasi secara terencana mendorong kalangan usaha bertransaksi menggunakan Rupiah, bukan valuta asing," kata Chatib.

Senada, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan prilaku pengusaha yang masih bertransaksi menggunakan mata uang asing perlu diubah. Penggunaan uang non-rupiah tidak sejalan dengan nasionalisme dan idealisme bangsa.  "Serta tidak menghargai kedaulatan bangsa dan negara," katanya.

Advertisement

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011, bank sentral diamanatkan mengedarkan uang baru pada Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-69. Uang lama tetap diakui dan dibolehkan beredar sambil ditarik bertahap, sampai 10 tahun ke depan. 

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.