Pangkas proses pengurusan, Kemenhub limpahkan 270 izin ke BKPM
Menhub Jonan menyebut pemangkasan proses perizinan tersebut dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan transportasi.
Kementerian Perhubungan menyerahkan kepengurusan 270 perizinan bidang perhubungan darat, laut, udara dan perkeretaapian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui skema Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Harapannya kepengurusan izin akan lebih cepat karena tidak perlu mengurus lintas sektoral.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pemangkasan proses perizinan tersebut dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan transportasi.
"Sejak November 2014 sampai 31 Agustus 2015 saja telah diterbitkan sebanyak 270 regulasi, yang terdiri dari 191 permenhub, 16 keputusan menhub, 15 instruksi menhub, dan 48 surat edaran menhub," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9).
Menurutnya, kepengurusan izin yang dilakukan di BKPM meliputi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Surat Izin Operasi Perusahan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS), Penutupan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK), Izin Usaha Angkutan Udara dan Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara).
Penyederhanaan tersebut tidak hanya meliputi perhubungan, tetapi juga dalam sertifikasi dan pemberian rekomendasi antara lain dilakukan dengan memperpendek proses, mengurangi persyaratan, mempersingkat waktu, memperpanjang masa berlaku, penerapan layanan satu atap, penerapan teknologi informasi, pendelegasian kewenangan dan minimalisasi biaya.
Berdasarkan jenis perizinan, sejumlah izin yang dilimpahkan yakni 7 jenis layanan publik di sektor perhubungan darat antara lain izin trayek angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), izin trayek angkutan antarjemput antarprovinsi, izin angkutan pariwisata, izin angkutan barang khusus, sertifikat uji tipe, sertifikat rancang bangun dan izin operasi angkutan penyebrangan.
Sementara, di sektor perkeretapian, ada 8 jenis layanan publik yang disederhanakan. Diantaranya layanan izin usaha prasarana perkeretapian umum, izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum, izin operasi prasarana perkeretaapian umum, izin usaha sarana perkeretaapian umum, operasi sarana perkeretaapian umum, izin operasi perkeretaapian khusus dan izin perpotongan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain.
Di sektor perhubungan, terdapat 99 jenis penyederhanaan layanan perizinan, di antaranya izin usaha angkutan udara niaga berjadwal, izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, izin usaha angkutan udara bukan niaga, izin rute penerbangan dan penambahan frekuensi penerbangan dan lainnya.
Sedangkan untuk sektor perhubungan laut terdapat 43 jenis pelayanan publik yang disederhanakan, seperti enam layanan publik di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, tujuh layanan publik di Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, tiga layanan di Direktorat Kenavigasian, tujuh layanan publik di Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai dan 20 layanan publik di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.(mdk/bim)